selalu.id - Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Surabaya buka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai hari ini, Selasa (12/4/2022).
Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia, Jawa Timur (FSPMI Jatim), Nuruddin Hidayat, mengatakan bahwa posko THR setiap tahunnya dibuka, untuk para buruh atau pekerja bisa mengadu apabila tidak mendapatkan THR dari perusahaannya.
Baca juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal
"Kami buka hari ini hingga H-3 lebaran. Total ada 4 posko yang tersebar di seluruh Jawa Timur," kata Nuruddin, usai konferensi pers THR di LBH Surabaya Jalan Kidal no 6.
Nuruddin menyampaikan, pekerja yang mendapatkan THR tersebut mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
Kemudian, untuk pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka dapatkan THR dengan besaran proporsional, yakni perhitungan masa kerja (12 x 1 bulan upah)
"Terhadap buruh atau pekerja yang putus hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya berhak atas THR," tegasnya.
"Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya," imbuhnya.
Lebih lanjut Nuruddin menjelaskan, hingga posko ini dibuka, pihaknya telah menerima 19 aduan dari 29 perusahaan. Aduan tersebut berdampak pada 3342 ribu buruh yang melaporkan ke posko THR.
"Ada aduan dari 19 perusahaan, mereka datang dari 4 kabupaten dan kota. Diantaranya adalah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Banyuwangi," ujarnya.
Untuk sistem kerja posko THR ini, kata dia, diawali dari aduan yang melaporkan dari buruh atau para pekerja. Nantinya, tim posko THR akan memberikan somasi ke perusahaan yang terkait.
Baca juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang
"Kami membuat laporan resmi agar ditindaklanjuti. Evaluasi sejauh ini belum ada yang mendapat sanksi," ujarnya.
Bila perusahaan tersebut terbukti melanggar dan tidak memberikan THR, maka sanksi diberikan administrasi atau berdata. Jika keterlambatan memberi akan dikenakan denda sebesar 5 persen.
"Bukan berarti THRnya dihilangkan harus dibayarkan. Lebih parahnya perusahaan bisa dicabut operasionalnya. Sanksi teguran akan diberikan,"ujarnya
Saat ini, Nuruddin juga menyampaikan, pihaknya dibantu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebagai pendorong supaya supaya THR Segera diberikan).
"Dulu nggak ada, jadi harus turun ke jalan untuk demonstrasi supaya hukum ditegakkan," jelasnya.
Baca juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin
Nuruddin berjanji akan merahasiakan identitas bagi yang melapor, sehingga bila ada THR yang tak kunjung diberikan, Ia meminta buruh untuk tidak ragu melaporkan.
"Ada form berisi nama dan identitas perusahaan. Nama pelapor akan kami rahasiakan," janjinya.
Selain di Kantor LBH Surabaya, Posko Pengaduan THR juga dibuka di Sekretariat DPW ISPMI Jatim, Ruko Griya Simo Pomahan B2, Jalan Simo Pomahan Surabaya.
Kemudian Sekretariat DPW SPL FSPMI Kota Surabaya Jalan Kalisari yg V no 34 Romokalisari, Surabaya. Dan terakhir, di Omah Perjuangan, Jl Brebek Industri Waru, Sidoarjo. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi