selalu.id - Tim Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang lansia atau nenek yang terjadi di wilayah Wenongan, Pasuruan.
Pelaku berinisial YA (35), warga Sidoarjo, berhasil diringkus di Kecamatan Tuntang, Semarang, Jawa Tengah.
Baca juga: Polisi Sebar 5 Tim Buru Terduga Pembunuh Sekdin DPRKPP Bangkalan
Pengejaran sengit berlangsung selama seminggu penuh sebelum pelarian eks satpam tersebut dihentikan kepolisian.
Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur menceritakan, tersangka bukanlah orang asing bagi korban.
YA merupakan kerabat jauh, tepatnya saudara dari istri korban. Hubungan kekeluargaan ini yang dimanfaatkan pelaku untuk menghafal situasi rumah dan barang berharga milik korban.
"Awalnya pelaku mengaku pembunuhan bermula dari masalah utang-piutang. Namun setelah memeriksa sekitar lima saksi meliputi istri, mertua, dan kerabat pelaku, keterangan itu terbukti palsu. Hasil pra-rekonstruksi menunjukkan pembunuhan sudah direncanakan sebelumnya," kata Jumhur usai kegiatan pra-rekonstruksi, Jumat (7/8/2026).
Baca juga: Ternyata Ini Penyebab Banyak Posisi Kepala Sekolah di Sidoarjo Kosong
Jumhur memaparkan motif riil di balik aksi tega tersebut. Pelaku yang baru saja habis masa kontrak kerjanya sebagai satpam dan belum memiliki pekerjaan baru, nekat mengincar harta korban demi modal usaha.
Niat jahat itu dieksekusi saat pelaku bertamu dan memastikan sang nenek sedang sendirian di rumah. Tanpa rasa iba, usai disuguhi minuman, YA langsung mencekik dan membanting korban hingga merenggut nyawanya.
Setelah korban tak bernyawa, pelaku menggondol perhiasan milik korban dan menjualnya dengan nominal kisaran Rp5 juta.
Baca juga: 60 Remaja di Sidoarjo Idap HIV: Tujuh Meninggal, 53 Berjuang Hidup
Hingga saat ini, polisi mengonfirmasi pelaku beraksi secara tunggal. Kendati demikian, pendalaman terus dilakukan karena alibi dan keterangan YA dinilai masih berubah-ubah.
Polisi akan segera menggelar rekonstruksi lengkap guna melengkapi berkas perkara dan mengungkap tabir kejahatan ini secara utuh.
Editor : Zain Ahmad