Selasa, 22 Sep 2026 20:38 WIB

Gegara Biosolar, Supir Truk di Surabaya Divonis 13 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta

Terdakwa Bagus Alnazar, penimpun BBM bersubsidi saat divonis di PN Surabaya. (Foto: Dony/selalu.id).
Terdakwa Bagus Alnazar, penimpun BBM bersubsidi saat divonis di PN Surabaya. (Foto: Dony/selalu.id).

selalu.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 13 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan kepada Bagus Alnazar bin Suprapto, sopir truk yang nekat menimbun dan memperdagangkan BBM bersubsidi jenis Biosolar.

Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal membacakan putusan tersebut di Ruang Tirta PN Surabaya, Senin (21/9/2026).

Baca Juga: Gagal Dapat Motor, Dua Pemuda Surabaya Kini Tidur di Penjara

Vonis ini tercatat lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wicaksono Subekti yang meminta pidana satu tahun lima bulan penjara.

Dalam aksinya, Bagus memodifikasi truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi BE-8446-NQ dengan menambah empat tangki cadangan, dua berkapasitas 400 liter dan dua berkapasitas 200 liter. Modifikasi rakitan tersebut mampu menyedot hingga 1.200 liter Biosolar.

Bagus tergiur iming-iming komisi Rp200 per liter dari sosok berinisial Andra yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Kasus Pailit PT Kedap Sayaaq Makin Membelit: Dokumen Kunci Hilang, PN Surabaya Jawab Begini

Sepanjang April 2026, ia bergerilya mengisi Biosolar di SPBU Perak Barat dan Kalianak. Anehnya, petugas SPBU tetap melayani pengisian kendati sistem EDC sempat memberi peringatan ketidaksesuaian data kendaraan.

Petugas akhirnya membongkar aksi ilegal ini pada 18 April 2026 dini hari. Bagus dibekuk saat memarkir armada rakitannya di kawasan Gudang J&T Cargo, Jalan Central Wilangon, Surabaya, lengkap dengan barang bukti tangki modifikasi yang terisi penuh.

Baca Juga: Telusuri Dokumen Pengadilan, PT Kedap Sayaaq Bongkar Jejak Kecurangan Proses Kepailitan

Ahli dari PT Pertamina Patra Niaga, Yoda Galih Banuaji, memaparkan di persidangan bahwa niaga BBM bersubsidi wajib mengantongi izin resmi dan penugasan khusus dari pemerintah, hal yang sama sekali tak dimiliki terdakwa.

Atas putusan ini, masa penahanan Bagus bakal dipotong sepenuhnya dari total masa hukuman. Sementara itu, 1.200 liter Biosolar serta satu unit ponsel dirampas untuk negara. Kendaraan truk Fuso dikembalikan kepada pemilik sahnya, Retno Wulandari.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Aturan Baru Jalan Tol, Jangan Diabaikan Bila Tak Mau Kena Sanksi Tegas

Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat ketentuan lama yang diatur dalam Permen PU Nomor 16 Tahun 2014.

Revitalisasi Sekolah di Jember Bawa Berkah, 5.000 Tukang dan Kuli Bangunan Ketiban Rezeki

Bagi para pekerja, kesempatan tersebut menjadi tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Mereka pun mengaku senang atas program tersebut.

Jangan Lakukan Ini pada Kendaraanmu jika Tak Mau Dipenjara

Ancaman sanksi bagi pengendara yang membandel diatur jelas dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sederet Langkah Serius Pemkab Jember dalam Menata Pasar Tanjung

Pemkab Jember juga menjadwalkan sosialisasi skenario penataan kawasan dan trotoar kepada para pedagang sebelum kebijakan resmi diterapkan permanen di lapangan.

Maling Motor asal Sidoarjo Dibekuk Polisi Mojokerto, 3 Penadah Ikut Diamankan

Kasus ini terungkap setelah tim melakukan penyelidikan intensif dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian.

Lomba Kampung Pancasila 2026 Surabaya Resmi Digelar, Berhadiah Puluhan Juta dan Bantuan Menarik

Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, Lomba Kampung Pancasila menjadi momentum untuk menghidupkan kembali nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.