Gegara Biosolar, Supir Truk di Surabaya Divonis 13 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta
- Penulis : Dony Maulana
- | Senin, 21 Sep 2026 17:49 WIB
selalu.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 13 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan kepada Bagus Alnazar bin Suprapto, sopir truk yang nekat menimbun dan memperdagangkan BBM bersubsidi jenis Biosolar.
Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal membacakan putusan tersebut di Ruang Tirta PN Surabaya, Senin (21/9/2026).
Baca Juga: Gagal Dapat Motor, Dua Pemuda Surabaya Kini Tidur di Penjara
Vonis ini tercatat lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wicaksono Subekti yang meminta pidana satu tahun lima bulan penjara.
Dalam aksinya, Bagus memodifikasi truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi BE-8446-NQ dengan menambah empat tangki cadangan, dua berkapasitas 400 liter dan dua berkapasitas 200 liter. Modifikasi rakitan tersebut mampu menyedot hingga 1.200 liter Biosolar.
Bagus tergiur iming-iming komisi Rp200 per liter dari sosok berinisial Andra yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Kasus Pailit PT Kedap Sayaaq Makin Membelit: Dokumen Kunci Hilang, PN Surabaya Jawab Begini
Sepanjang April 2026, ia bergerilya mengisi Biosolar di SPBU Perak Barat dan Kalianak. Anehnya, petugas SPBU tetap melayani pengisian kendati sistem EDC sempat memberi peringatan ketidaksesuaian data kendaraan.
Petugas akhirnya membongkar aksi ilegal ini pada 18 April 2026 dini hari. Bagus dibekuk saat memarkir armada rakitannya di kawasan Gudang J&T Cargo, Jalan Central Wilangon, Surabaya, lengkap dengan barang bukti tangki modifikasi yang terisi penuh.
Baca Juga: Telusuri Dokumen Pengadilan, PT Kedap Sayaaq Bongkar Jejak Kecurangan Proses Kepailitan
Ahli dari PT Pertamina Patra Niaga, Yoda Galih Banuaji, memaparkan di persidangan bahwa niaga BBM bersubsidi wajib mengantongi izin resmi dan penugasan khusus dari pemerintah, hal yang sama sekali tak dimiliki terdakwa.
Atas putusan ini, masa penahanan Bagus bakal dipotong sepenuhnya dari total masa hukuman. Sementara itu, 1.200 liter Biosolar serta satu unit ponsel dirampas untuk negara. Kendaraan truk Fuso dikembalikan kepada pemilik sahnya, Retno Wulandari.
Editor : Zein Muhammad