Senin, 21 Sep 2026 19:49 WIB

Camat Krian Gandeng Satpol PP Tindak Tegas Pembuang Sampah Liar di Kawasan Kecamatan

  • Penulis : Ariyanto
  • | Senin, 21 Sep 2026 18:05 WIB
Rekaman CCTV pemotor kedapatan buang sampah di belakang Kantor Kecamatan Krian Sidoarjo. (Dok. Tangkapan layar).
Rekaman CCTV pemotor kedapatan buang sampah di belakang Kantor Kecamatan Krian Sidoarjo. (Dok. Tangkapan layar).

selalu.id - Kebiasaan membuang sampah sembarangan di kawasan belakang Kantor Kecamatan Krian, Sidoarjo, mulai mendapat perhatian serius dari pihak pemerintah setempat.

Langkah tegas kini disiapkan guna memberikan efek jera bagi para pelaku.

Baca Juga: Jelang Musim Hujan, Normalisasi Sungai di Sidoarjo Dikebut

Melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi, petugas mulai menelusuri identitas sejumlah warga hingga pedagang yang diduga kuat membuang sampah tidak pada tempatnya.

Camat Krian, Kusdianto, menegaskan bahwa penelusuran ini dilakukan agar persoalan sampah liar di wilayahnya tidak sekadar berhenti pada teguran lisan semata.

"Harus ada efek jera, jangan sampai masih ada yang membuang sampah sembarangan," tegas Kusdianto saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2026).

Berdasarkan hasil pantauan kamera pengawas, jenis sampah yang ditemukan di lokasi cukup beragam. Tak hanya bekas kemasan makanan dan minuman, namun juga terdapat sisa-sisa buah seperti kulit semangka hingga sabut kelapa.

Kusdianto menduga kuat bahwa sebagian besar pelaku pembuangan sampah liar di lokasi tersebut merupakan oknum pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di sekitar area kantor kecamatan.

Baca Juga: 31 SPPG di Sidoarjo Disuspensi, Kadin Sebut 10 SLHS Segera Terbit

"Sampahnya cukup beragam, mulai dari kemasan makanan dan minuman hingga sisa buah. Kalau dilihat-lihat, mereka ini dari pedagang kaki lima," ungkapnya.

Untuk tindakan lebih lanjut, pihak Kecamatan Krian tidak berjalan sendiri. Kusdianto telah berkoordinasi langsung dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo.

Penindakan tersebut nantinya akan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Baca Juga: Potret CFD di Desa Durung Bedug Sidoarjo yang Kini jadi Wadah Roda Ekonomi Warga

Kusdianto menambahkan, pengawasan berbasis digital melalui CCTV ini bakal terus dilakukan secara berkelanjutan.

Selain untuk melacak pelaku, rekaman tersebut juga menjadi bukti otentik apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran serupa.

Pihak kecamatan mengimbau masyarakat maupun para pelaku usaha di sekitar Krian untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan dan tidak lagi memanfaatkan area fasilitas umum sebagai tempat pembuangan sampah liar.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

RAPBD Jatim 2027 Defisit Rp1,01 Triliun, Banggar Andalkan SiLPA dan Minta Pemprov Genjot Pendapatan

Banggar meminta Pemprov menggenjot pendapatan melalui digitalisasi dan optimalisasi aset, serta mengantisipasi penurunan BBNKB akibat kendaraan listrik.

Gagal Dapat Motor, Dua Pemuda Surabaya Kini Tidur di Penjara

Dua pemuda ini dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Gegara Biosolar, Supir Truk di Surabaya Divonis 13 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta

Vonis ini tercatat lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wicaksono Subekti yang meminta pidana satu tahun lima bulan penjara.

Parade 450 Polwan dari 43 Negara Meriahkan IAWP 2026 di Bali

Kegiatan ini disaksikan antusias oleh masyarakat yang memadati kawasan Jalan Raya Puputan Renon hingga Monumen Bajra Sandhi.

HUT ke-81 PMI, Pemkot Mojokerto Apresiasi 23 Pendonor Darah

Mereka menerima lencana dari Gubernur Jawa Timur karena sudah mendonorkan darahnya sebanyak 75 kali.

Usut Dugaan Jual Beli Lapak SWK Taman Prestasi, Dinkopumdag Keluarkan 4 Pedagang Non KTP Surabaya

Tim Dinkopumdag turut memeriksa kelengkapan dokumen kependudukan para pedagang yang berjualan di lokasi tersebut.