Pria yang Sering Curi Motor di Mojokerto Ditangkap, Ini Tampangnya

Reporter : Achmad Supriyadi
Pelaku saat dikeler polisi di Polres Mojokerto Kota. (Foto: Supri/selalu.id).

selalu.id - Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor. Dia adalah BA (37), warga Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

BA diciduk saat petugas menggelar kring serse di kawasan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Senin (13/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu pelaku diduga sedang berkeliling untuk mencari target pencurian.

Baca juga: Gara-gara Bambang, Ribuan Siswa di Mojokerto Kini Tak Dapat MBG

"Anggota mengamankan yang bersangkutan ketika sedang mencari sasaran untuk mencuri sepeda motor," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Mangara Panjaitan, Jumat (17/7/2026).

Pengungkapan ini bermula dari kasus raibnya Honda Beat di BNB Auto Service, Jalan Brawijaya, Kelurahan Mentikan pada Rabu (8/7/2026). 

Korban lupa mencabut kunci dari rumah kunci motornya, dan dimanfaatkan BA untuk membawa kabur kendaraan tersebut.

Dari pengakuan BA, ia berangkat jalan kaki dari tempat kosnya di Mlirip, Kecamatan Jetis. Ia menyusuri beberapa titik seperti Lespadangan, Gedeg, Alun-alun Kota Mojokerto, hingga Jalan Mojopahit untuk memantau kendaraan yang lengah.

Baca juga: Hutan di Gunung Biru Mojokerto Terbakar, BPBD hingga Polisi Diterjunkan

"Modusnya memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci masih menempel," jelas Mangara.

Hasil pengembangan penyidik mengungkap BA tidak hanya beraksi sekali. Ia diduga terlibat dalam empat kasus curanmor di wilayah Mojokerto. 

Tiga lokasi lainnya yakni pencurian Honda Beat di Tropodo, Honda Vario di Kelurahan Meri, dan Suzuki Shogun berpelat merah milik takmir masjid di Lingkungan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari.

Baca juga: Pemkab Mojokerto Gandeng Puluhan Driver Ojol Cegah Rokok Ilegal dan Dapat Pembekalan Cukai

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat hasil curian, satu bendel BPKB, flashdisk berisi rekaman CCTV, jaket warna hijau, dan celana abu-abu yang digunakan saat beraksi.

Kepada penyidik BA mengaku menjual motor curian untuk kebutuhan sehari-hari. Ia juga diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman pada 2024.

Kini BA dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam kasus curanmor lain.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru