selalu.id - Oknum Satpol PP Surabaya yang diduga melakukan tindakan pemerkosaan kepada wanita pemandu lagu diberhentikan. Anggota tersebut telah dilaporkan ke Mapolrestabes Surabaya, oleh keluarga korban berisinial DA.
Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan bahwa pihaknya telah memberhentikan oknum satpol PP tersebut yang merupakan anggota di kecamatan Semampir.
Baca juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..
"Itu staf Kecamatan Semampir, informasinya sudah diberhentikan," kata Eddy, saat dikonfirmasi, Selasa (29/3/2022).
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal menyampaikan, kasus ini masih dalam penyelidikan dan dalam proses dimintai keterangan.
Baca juga: Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR
"Lagi dimintai keterangan. Itu kan kejadiannya di salah satu room, nah ini lagi didalami oleh penyelidik untuk melihat kronologis kejadiannya, saat ini DA lagi dimintai keterangan," kata Mirzal saat dikonfirmasi.
Informasi yang didapat selalu.id, korban dan oknum satpol pp tersebut usai berpesta miras dan sedang dalam kondisi mabuk berat. Saat itu, korban tidak pulang dan memilih untuk menginap di tempat karaoke.
Baca juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus
Keesokan paginya, ada seorang oknum Satpol PP yang masuk ke karaoke tersebut. Ketika bangun, korban sudah mendapati ada yang aneh dengan pakaiannya.
Kemudian, DA menghubungi staf kantor karaoke. Usai melihat rekaman CCTV, DA baru mengetahui sudah diperkosa oleh oknum tersebut. Lantas, ia melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Surabaya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi