Sebulan Buron, Tersangka Penembakan di Tretes Akhirnya Dibekuk Polres Pasuruan

Reporter : Ariyanto
Polres Pasuruan saat Pengungkapan kasus penembakan di Tretes di depan awak media. (dok:Humas.Polres Pasuruan) 

selalu.id - Setelah buron sebulan lebih, tersangka pelaku penembakan di kawasan wisata Tretes Prigen Pasuruan, akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan. Pelaku yang sempat melarikan diri usai kejadian itu, kini telah diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kasus penganiayaan berat tersebut terjadi di kawasan Wisma Senopati, Kecamatan Prigen, pada 15 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial SZPJ (33), seorang wiraswasta asal Desa Menturus, Kabupaten Ponorogo, pada 26 Mei 2026.

Baca juga: Senangnya Korban Pencurian saat Motornya Dikembalikan Polres Pasuruan

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan keterangan para saksi serta alat bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik selama proses penyelidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa bermula ketika korban yang merupakan pramujasa, mendatangi tersangka untuk meminta uang ganti rugi sebesar Rp500 ribu terkait pelayanan anak buah tersangka yang dinilai kurang memuaskan terhadap tamu korban. Namun, pertemuan tersebut justru berujung pada cekcok yang memanas hingga terjadi aksi penembakan.

"Tersangka menembakkan airsoft gun jenis Glock 19 warna hitam yang berisi tujuh butir gotri kaliber 4,5 milimeter ke arah korban," ujar AKBP Harto Agung Cahyono di Mapolres Pasuruan, Jumat (5/6/2026).

Baca juga: Polres Pasuruan Terus Perkuat Sinergi dengan Media

Akibat tembakan tersebut, korban mengalami luka di bagian perut, dada, bahu, dan pipi kiri. Bahkan hingga kini masih terdapat gotri yang bersarang di bagian pipi kiri korban sehingga harus menjalani tindakan operasi untuk mengeluarkannya.

Menurut kepolisian, motif kejadian dipicu persoalan pribadi yang berkembang menjadi pertengkaran antara korban dan tersangka. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman CCTV yang merekam peristiwa tersebut.

Baca juga: Polres Pasuruan Bekuk Komplotan Bandit Jalanan yang Bikin Korbannya Tewas

Sementara itu, senjata airsoft gun yang digunakan pelaku masih dalam proses pencarian. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut telah dibuang ke aliran Sungai Brantas di wilayah Kota Mojokerto beberapa hari setelah kejadian.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Pasuruan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara sekaligus menelusuri keberadaan airsoft gun yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru