selalu.id - Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Surabaya akhirnya kembali berstatus level 1, hal itu sampaikan sesuai terbitnya Instruksi Mentri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 18 tahun 2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya, Ridwan Mubarun mengatakan bahwa Surabaya sesuai Inmendagri semua peraturannya menerapkan dengan 100 persen.
Baca juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal
"Level 1 ini kalau dilihat semua 100 persen Kemarin kan level 2, 75 persen. Makan minum bisa di tempat bisa 100 persen. Sekarang kita lihat kalau di masjid pengaturan juga 100 persen, makan di bioskop juga boleh" kata Ridwan, Selasa (22/3/2022).
Ridwan menyampaikan, pihaknya masih menggunakan aturan lama yakni jam operasional mall dan pusat berlanjaan serta perdagangan masih sampai pukul 22.00 WIB. Hal itu masih berlaku mulai 22 maret hingga 4 April.
"Nanti kita akan rapat lagi apakah bisa kembali seperti dulu. Dulu kan Indomaret bisa 24 jam, nanti kita rasakan dulu. Tapi dengan perkembangan Covid-19 di Surabaya ke depan semakin menurun," jelasnya.
Baca juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang
Saat ditanya soal kapasitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Surabaya, dirinya masih belum bisa mengatakan. PTM di Kota Surabaya saat ini masih 50 persen.
"Kita tetap meminta pendapat para ahli yang sekarang ini PTM tetap 50 persen," tuturnya.
Baca juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin
Ridwan berharap agar masyarakat Surabaya tetap menjaga agar Kota Surabaya berada di PPKM Level 1. Meski sudah Level 1, Ia menghimbau masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan.
"Walaupun Level 1 kita tetap jaga protokol kesehatan, yang paling sederhana tetap pakai masker," tutupya. (Ade/SL1).
Editor : Redaksi