selalu.id - Komunitas Cinta Bangsa (KCB) meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk terus mengusut tuntas kasus pungutan liar (pungli) di Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Jatim.
Ketua KCB Jatim, Holik Ferdiansyah menegaskan, berdasarkan bukti yang ia kantongi, pungli di dinas tersebut terjadi sejak 2022, yang mana saat itu Kadis ESDM dijabat oleh Nur Holis.
Baca juga: DPRD Surabaya Desak Pemkot Bongkar Dugaan Pungutan RT-RW di Sememi
"Berdasarkan laporan dan bukti yang saya miliki, bahwa ada indikasi dugaan kuat terjadinya tindak pidana pungli itu terjadi mulai 2022 hingga 2024 sejak NH menjabat sebagai kepala dinas," katanya kepada selalu.id, Jumat (22/5/2026).
Holik pun meminta kepada penyidik Kejati Jatim tidak hanya memeriksa bagian kulitnya saja, namun harus sampai ke akar-akarnya.
"Saya rasa lucu kalau hanya tiga orang saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Karena ini (pungli) sistem warisan. Kalau benar-benar mau bersih, kepala dinas yang terdahulu juga harus diperiksa." tegasnya.
Baca juga: KCB Laporkan DLH Jatim ke Kejati Atas Dugaan Pungli Izin Usaha
Nur Holis saat ini diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jatim.
Dalam perkara ini, selain meminta untuk memeriksa Nur Holis, Holik juga meminta kepada penyidik kejaksaan meminta keterangan dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
"Gubernur juga wajib diperiksa. Kalau ada yang bilang Gubernur tidak terlibat, saya tidak menuduh, tapi saya bilang belum tentu. Karena yang di bawah ini anak buahnya. Kalau misalnya Gubernur sudah tahu ada begini artinya telah melakukan pembiaran," jelasnya.
Baca juga: Ratusan Pemuda KCB Laporkan Kepala DLH Jatim soal Dugaan Pungli Perizinan
Seperti diketahui, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim pada Kamis, 16 April 2026 melakukan penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Jatim di Jalan Tidar, Surabaya dengan menyita uang tunai dan saldo di rekening senilai Rp2,3 miliar.
Uang tersebut disita dari Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono senilai Rp490 juta, dari Kabid Pertambangan, Ony Setiawan sekitar Rp1,6 miliar, dan dari Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air dan Tanah, Hermawan, yakni sekitar Rp229 juta.
Editor : Zein Muhammad