selalu.id - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Surabaya Utara jaringan Madura.
Seorang pengedar diamankan. Dia adalah IM (24), asal Omben Sampang yang indekos di Jalan Hangtuah VI, Semampir, Surabaya. Darinya, tim menyita sabu seberat 42,924 gram.
Baca juga: Demi Upah Rp50-100 Ribu, Kurir Paket di Surabaya Rela Melawan Hukum
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar sabu ini berasal dari laporan masyarakat.
Saat itu, penyelidikan dilakukan pada Jumat, 10 April 2026. Tim langsung mencari keberadaan pelaku yang terindikasi tengah berada di tempat kosnya.
"Saat itu yang bersangkutan tengah berada di tempat kosnya di Jalan Hangtuah VI. Di situ langsung kami lakukan penggerebekan," kata Dodi, Jumat (22/5/2026).
Pada saat dilakukan penggeledahan, dalam kamar pelaku ditemukan barang bukti 76 kantong plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 42,924 gram.
Saat diperiksa, tersangka IM mengakui jika semua barang terlarang itu miliknya. Bersama barang bukti, ia langsung dibawa ke Mapolrestabes untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Buka Bazar Gratis Pengembalian Motor Laka Lantas, Catat Tanggal dan Syaratnya
Kepada penyidik, IM mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu itu dari seorang pria berinisial IS.
"Yang bersangkutan mengaku mendapatkan narkoba dari IS di daerah Simolawang Surabaya dengan harga Rp950.000 per gramnya. Pengakuannya ini masih akan terus kami dalami," beber Dodi.
"Dia mengaku mengedarkan sabu kembali dengan harga Rp100.000 per poket, dan sudah mengedarkan narkotika sejak bulan Februari 2026," tambahnya.
Dalam pemeriksaan juga terungkap, IM belanja sabu itu kepada IS dalam waktu seminggu sekali. Sekali ambil, bisa 20 hingga 50 gram.
Baca juga: BNN Sebut Narkoba 3,37 Ton di Gresik Diduga untuk Bahan Vape
IM berdalih nekat jadi pengedar sabu karena desakan ekonomi dan membutuhkan uang untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari usai baru saja berhenti dari tempat kerjanya.
"Pengakuannya ini masih akan terus kami dalami, termasuk mengembangkan ke jaringan di atasnya," tegas Dodi.
Sementara atas perbuatannya, penyidik menjerat IM dengan pasal 114 Ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UURI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UURI No.1 tahun 2023 tentang KUHP, UURI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor : Zein Muhammad