selalu.id - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa bersama jajaran pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur resmi menandatangani persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam.
Dua Raperda tersebut meliputi Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Petrogas Jatim Utama serta Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Baca juga: Ratusan Buruh Geruduk DPRD Jatim, Tuntut Program MBG hingga SPMB
Gubernur Khofifah menegaskan bahwa persetujuan terhadap dua Raperda tersebut diharapkan mampu memperkuat kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mendorong pembangunan daerah, peningkatan pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, kedua regulasi strategis tersebut juga selaras dengan visi pembangunan Jawa Timur melalui Nawa Bhakti Satya, serta mendukung implementasi Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.
"Dengan persetujuan dua Raperda ini, maka akan menjadi landasan hukum baru untuk mengoptimalkan kinerja Pemprov Jatim di berbagai sektor," kata Khofifah, Selasa (12/5/2026).
Terkait perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perseroda, Khofifah menjelaskan bahwa Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Perda Provinsi Jawa Timur tentang BUMD.
Perubahan bentuk hukum tersebut, menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional, adaptif, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan sektor energi ke depan.
Selain itu, perubahan status menjadi Perseroda juga diharapkan mampu memperkuat posisi strategis Jawa Timur dalam pengelolaan sektor migas, termasuk pengelolaan Participating Interest (PI).
Khofifah menyebut, Jawa Timur merupakan salah satu provinsi yang berhasil memperoleh PI melalui proses panjang dan bertahap.
Saat ini terdapat lima Wilayah Kerja (WK) migas di Jawa Timur dengan komposisi PI bagi Pemprov yang berbeda-beda.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pelibatan daerah-daerah yang dilalui jalur migas agar manfaat pengelolaan sumber daya energi dapat dirasakan secara lebih luas.
"Karena jalur migasnya memang melalui Kabupaten-Kabupaten itu, sehingga jika ada usulan maka harus 10 persen total keseluruhan memang 10 persen tetapi bagi hasil PI untuk kabupaten kota berbeda," jelasnya.
Meski demikian, Khofifah memastikan perubahan bentuk hukum tersebut tidak akan mengubah substansi utama kegiatan usaha Petrogas Jatim Utama.
Baca juga: DPRD Jatim Minta Aturan Tegas Anti‑LGBT Hingga ke Daerah
Perseroda tetap menjalankan empat fokus utama usaha, yaitu pengelolaan minyak dan gas bumi, energi dan energi terbarukan, sumber daya mineral, serta sektor kepelabuhanan.
"Melalui perubahan bentuk hukum ini diharapkan dapat lebih meningkatkan peran dan fungsinya serta dapat menjamin efektifitas dan akuntabilitas pelaksanaan usaha, mewujudkan alih teknologi dan manajemen serta peningkatan dan pemberdayaan SDM, serta meningkatkan PAD Jatim melalui serangkaian misi yang telah ditetapkan sebagai BUMD di Jatim," papar dia.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Khofifah menjelaskan bahwa regulasi tersebut merupakan langkah penyempurnaan kelembagaan pemerintahan daerah agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah dan perkembangan sektor ekonomi kreatif.
Raperda tersebut mencakup dua perubahan utama, yakni penyesuaian struktur perangkat daerah di lingkungan Sekretariat Daerah serta perubahan nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.
Menurut Khofifah, langkah tersebut sejalan dengan arah kebijakan nasional yang menempatkan hilirisasi industri dan ekonomi kreatif sebagai salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi baru.
“Penggerak ekonomi hari ini adalah hilirisasi dan ekonomi kreatif. Karena itu kita perlu membangun perspektif yang lebih komprehensif terhadap pengembangan ekonomi kreatif,” katanya.
Baca juga: Dorong Percepatan Investasi, DPMPTSP Jatim Gelar Bimtek OSS RBA dan LKPM
Khofifah menyebut investasi sektor ekonomi kreatif Jatim terus meningkat dari waktu ke waktu. Pada periode Semester I - 2025 investasi sektor ekonomi kreatif di Jatim mencapai Rp6,86 Triliun.
"Yang meningkat 12,83 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang sebesar Rp. 6,08 Triliun,” sebutnya.
Mantan Menteri Sosial (Mensos) ini menambahkan, posisi kuatnya ekonomi kreatif Jatim juga dapat dilihat dari data produktivitas ekspor luar negeri.
Pada periode Semester I - tahun 2025, ekspor sektor ekonomi kreatif Jawa Timur telah tembus USD 12.887,01 juta.
Capaian ini meningkat 4,27 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang sebesar USD 12.359,23 juta.
"Dan alhamdulillah ekspor ekonomi kreatif tertinggi di antara seluruh provinsi Indonesia ada di Jawa Timur. Tiga subsektor terbesarnya adalah fesyen, kriya, dan kuliner," tandas Khofifah.
Editor : Zein Muhammad