selalu.id - Harapan warga RT 01 RW 07, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, dan warga RT 01 RW 02, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya untuk mendapat ketenangan dari bisingnya proyek pembangunan di Jalan Basuki Rahmat No.165 dan 167, kini harus pupus.
Pasalnya, meskipun sudah disegel oleh Satpol PP Surabaya pada Kamis (16/4/2026) lalu, namun proyek pembangunan gedung milik PT Wulandaya Cahaya Lestari, itu kini tetap dilanjutkan.
Baca juga: Pakar ITS Soal Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari: Test Pile Harus Berizin!
Sikap seenaknya sendiri itu menunjukkan seakan-akan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Bangunan, tidak ada artinya bagi mereka.
Winardi, salah satu warga setempat mengatakan bahwa pasca disegel Satpol PP, aktivitas di lokasi proyek hanya berhenti sehari saja, setelah itu pengerjaan bangunan setinggi 80 meter tersebut tetap berlanjut.
“Disegel hari Kamis, hari Jumat sudah kerja lagi. Bahkan sampai tengah malam truk-truk besar keluar masuk,” katanya kepada selalu.id, Rabu (22/4/2026).
Berlanjutnya proyek tersebut juga telah dilaporkan ke Kelurahan dan Kecamatan Genteng, namun hingga kini belum ada lagi tindakan tegas yang dilakukan.
Baca juga: Dipanggil DPRD, Begini Alasan Klasik Gion Spa yang Pekerjakan Anak di Bawah Umur
Ia dan warga lainnya pun kecewa karena pihak PT Wulandaya Cahaya Lestari acuh dengan keluhan warga.
Hal-hal yang disepakati saat mediasi pada 6 April 2026, yang saat itu juga dihadiri oleh Anggota DPRD Jatim Fraksi PDI Perjuangan, Fuad Benardi, ternyata tidak dilaksanakan.
“Waktu itu Pak Fuad minta supaya dipasang plang perijinan proyek, mereka menyanggupi, katanya nanti akan dipasang. Tapi nyatanya sampai hari ini tidak ada,” jelas Winardi.
Baca juga: Mahasiswa di Surabaya Dikeroyok Kelompok Pesilat Mabuk: HP Raib, Kini Masuk Rumah Sakit
Warga juga sudah bersurat ke dinas-dinas terkait, namun hingga kini belum ada tanggapan.
“Kami sudah kirim surat ke Pemkot, dinas-dinas, termasuk DPRD Surabaya, tapi mereka belum merespon,” kata Winardi.
Kini, warga pun hanya bisa pasrah karena berbagai cara sudah ditempuh, namun tidak dihiraukan. Para pemegang kebijakan juga seolah acuh.
Editor : Zein Muhammad