selalu.id - Mengedarkan uang palsu, dua orang berisinial PA (62) asal Bali dan D (45) asal Sidoarjo diringkus oleh Polsek Tegalsari Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP Marji Wibowo mengatakan bahwa keduanya telah mengedarkan uang palsu pecahan 100 ribuan rupiah sebanyak 197 lembar. Sehingga total uang yang diedarkan PA dan D adalah Rp. 19.700.000.
Baca juga: Reklame Patah di Surabaya Itu Milik Anda Advertising, Jubir: Insya Allah Sesuai Konstruksi!
Marji menjelaskan bahwa pelaku hanya sebagai pengedar dan tidak mencetak uangnya sendiri, melainkan mendapatkan dari orang lain.
"Tersagka mendapatkan uang palsu ini dari Jakarta, sedang diselidiki Jakarta," ujarnya, Senin (14/3/2022).
Selain itu, Marji menjelaskan bahwa peradaran uang palsu ini diketahui pertama kali oleh pedagang burung di pasar burung Kupang yang berada di Jalan Ronggowarsito Surabaya.
Saat itu, kata Marji, pedagang sedang melakukan transaksi jual burung, kemudian pedagang menemukan adanya uang palsu.
"Jadi (uangnya) disisipkan, misal ada pembelian diatas satu juta itu dicampur uangnya, jadi tidak kelihatan," jelasnya.
Baca juga: Reklame Patah di Surabaya Bahayakan Warga, DPRD Desak Audit Pemegang Izin
Sebelumnya, Marji mengungkapkan ,kejadian ini bukan hanya sekali, tapi sudah terjadi berkali-kali. Bahkan korbannya bukan hanya satu orang.
"Pedagang yang dapat uang palsu ini ada 2 sampai 3 orang," tuturnya.
Lebih lanjut Marji mejelaskan, Setelah pedagang burung mengetahui adanya uang palsu, pedagang kemudian melapor ke Polsek Tegalsari.
Polisi lalu melakukan penyidikan dan pada 16 Februari 2021 lalu tersangka telah dibekuk oleh Polisi.
Baca juga: Reklame Patah di Surabaya yang Berbahaya Belum Dievakuasi, Ini Alasannya
"Tersangka D dibekuk di pasar burung, tersangka PA dibekuk di Rungkut, setelah itu keduanya dibawa ke polsek Tegalsari untuk diproses lanjut," tandasnya.
Keduanya diancam Pasal 245 KUHP tentang pengedaran uang palsu kepada masyarakat. Dengan ancaman hukuman penjara lamanya lima belas tahun. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi