selalu.id - Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak Surabaya kini terus mendalami dugaan korupsi di Kantor Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya di Jalan Manyar Kertoarjo kota setempat.
Saat ini, kasus itu tengah dalam penyidikan usai Tim Pidsus melakukan penggeledahan di Kantor PD Pasar Surya, Senin (30/3/2026) kemarin.
Baca juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih
Penggeledahan sendiri dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026 dan izin Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Sby yang diterbitkan 26 Maret 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara menjelaskan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk mencari dan mengamankan bukti terkait dugaan kerugian negara.
“Kami sedang meneliti dugaan praktik penyewaan yang tidak sesuai prosedur pada periode 2024 hingga 2025,” katanya, Selasa (31/3/2026).
Proses penggeledahan disaksikan Direktur Utama PD Pasar Surya dan Lurah setempat.
Baca juga: SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita 223 dokumen serta sejumlah barang bukti elektronik. Di antaranya delapan telepon genggam, satu laptop, dan satu unit CPU. Semua bukti kini sedang dalam proses analisis.
Kasus ini mencuat setelah laporan masyarakat mengenai penyewaan stand dan lahan di tiga cabang pasar yang dikelola PD Pasar Surya (Timur, Utara, dan Selatan) – yang memiliki total lebih dari 60 unit pasar – tanpa perjanjian sewa yang sah.
Ketidakteraturan administrasi disebut menyebabkan PD Pasar Surya kehilangan potensi pendapatan mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah, karena tidak ada dasar penagihan dan penyewa tidak mengetahui mekanisme pembayaran.
Baca juga: Maling yang Sering Bobol Rumah di Kawasan Semampir Surabaya Ditangkap, Ini Namanya
Selain itu, ditemukan indikasi pemberian stand dan lahan tanpa proses negosiasi sesuai aturan.
Penyidik menegaskan pemeriksaan akan terus diperluas sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
"Hingga saat ini, kami telah memintai keterangan kepada 15 saksi dan masih mendalami pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana beserta modus operasinya,” jelas Made Agus.
Editor : Zein Muhammad