selalu.id - Seorang pemuda diamankan Satreskrim Polres Mojokerto Kota setelah menyetubuhi anak dibawah umur.
Pemuda itu adalah SA (27), warga Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Sementara korban sebut saja SS (16).
Baca juga: Bupati Mojokerto: Jaga Keutuhan Indonesia di Momen Peringatan Hari Lahir Pancasila!
Yang bikin emosi, aksi bejat pelaku ini dilakukan sejak tahun 2024 hingga terakhir pada 27 Maret 2026.
"Yang bersangkutan melakukan perbuatan itu di rumah korban saat kondisi sepi. Modus pertamanya, dia merayu korban dengan janji akan dinikahi," kata Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Jinarwan, Selasa (31/3/2026).
Namun, pada aksi kedua hingga keempat, tersangka mulai menggunakan cara-cara keji.
Dia mengancam akan menyebarkan video asusila mereka jika korban menolak, meski korban sendiri tidak pernah diperlihatkan keberadaan video tersebut.
Tak hanya ancaman psikis, tersangka juga melakukan kekerasan fisik yang brutal. Dari mencekik leher hingga mendorong korban hingga terjatuh.
"Tersangka melakukan kekerasan dengan mencekik leher dan mendorong korban. Bahkan, tersangka pernah mengancam korban dengan menancapkan pisau di atas kasur untuk menakut-nakuti," jelas Jinarwan.
Baca juga: Hari Lahir Pancasila, Wali Kota Mojokerto: Teguhkan Semangat Persatuan dan Perdamaian!
Tak berhenti, tersangka berlanjut melalui pesan singkat. Tersangka mengirimkan pesan suara (voice note) via WhatsApp yang berisi ancaman kekerasan fisik apabila korban berani memutuskan hubungan dengan tersangka.
Karena kerap diperlakukan seperti itu, korban akhirnya memberanikan diri untuk membuat laporan ke polisi.
"Dari situ dilakukan penyelidikan dan tersangka ini dapat diamankan oleh anggota di rumahnya. Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," kata Jinarwan.
Sementara dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranyabsatu buah flash disk berisi foto luka bekas cekikan, foto kasur dengan bekas tancapan pisau, satu buah pisau yang digunakan untuk mengancam, dan pakaian korban.
Baca juga: Yadnya Kasada Sakral, 92 Personil Amankan Jalur Kawah Labuh Sesaji dan Jalur Utama
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait persetubuhan terhadap anak.
Tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun 3 bulan terkait kasus persetubuhan, serta tambahan ancaman 3 tahun 6 bulan terkait pasal kekerasan terhadap anak.
Dari kejadian ini, Polres Mojokerto Kota pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungannya.
Editor : Zein Muhammad