selalu.id - Sidang gugatan Wakil Bupati (Wabup) Jember, Djoko Susanto terhadap Bupati Jember, Muhammad Fawait digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Rabu (25/2/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima eksepsi kompetensi absolut yang diajukan pihak tergugat dan turut tergugat. Dengan demikian, PN Jember menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Baca juga: Kunjungi Jember Pasca banjir, Menteri PU Tinjau Pembangunan Fly Over MangliĀ
Perkara yang teregister dengan Nomor 131/Pdt.G/2025/PN Jember itu diputus dengan amar putusan sebagai berikut: Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat tentang Kompetensi Absolut; Menyatakan Pengadilan Negeri Jember tidak berwenang mengadili perkara ini; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp428.000.
Mohammad Husni Thamrin, Kuasa Hukum Bupati Jember Muhammad Fawait, mengaku tidak terkejut dengan putusan tersebut.
“Tidak ada yang luar biasa, sudah saya perkirakan putusannya pasti menolak. Gugatannya terlalu prematur dan banyak cacatnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, dengan diterimanya eksepsi kompetensi absolut, maka gugatan rekonvensi atau gugatan balik yang diajukan Wabup Djoko Susanto otomatis tidak dapat dilanjutkan.
“Gugatan balik Pak Djoko sama saja, banyak cacatnya. PN Jember tidak berwenang mengadili karena ini menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara,” jelas Husni.
Pihaknya mengatakan bahwa sebagian materi gugatan, juga masuk dalam ranah sengketa kewenangan yang menjadi domain atasan para pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Husni menyampaikan latar belakang gugatan
perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan warga Jember, Agus Mashudi, terhadap Djoko Susanto sebagai tergugat dan Muhammad Fawait sebagai turut tergugat.
"Agus ini menyoroti isu ketidakharmonisan antara bupati dan wakil bupati dalam memimpin Jember. Isu tersebut dikaitkan dengan dugaan adanya kesepakatan pembagian kewenangan antara Pak Fawait dan Pak Djoko sebelum keduanya terpilih dalam pemilihan kepala daerah," papar Husni.
Baca juga: Siapkan Ruang Ekspresi Pemuda, Pemkab Jember Akan Bangun Sirkuit Balap Motor
Dalam proses persidangan, Djoko Susanto mengajukan gugatan balik (rekonvensi) terhadap Muhammad Fawait. Sementara Agus Mashudi kemudian diposisikan sebagai tergugat dua dalam perkara rekonvensi tersebut.
Dalam gugatan baliknya, Djoko menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp25,5 miliar, yang terdiri dari Rp24,5 miliar biaya yang dikeluarkan selama proses pemilihan kepala daerah serta kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar.
Namun dengan putusan sela ini, seluruh proses pemeriksaan pokok perkara di PN Jember dipastikan tidak berlanjut, kecuali para pihak menempuh upaya hukum atau mengajukan gugatan ke peradilan yang dinilai berwenang.
Editor : Zein Muhammad