selalu.id - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus memperkuat komitmennya dalam menjaga ekosistem haji melalui penerapan tata kelola yang profesional dan akuntabel.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan keberlanjutan keuangan haji, seiring dengan rencana revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji yang sedang digodok.
Sekretaris BPKH RI, Ahmad Zaky mengatakan, langkah ini merupakan strategi utama dalam mendukung transformasi BPKH menjadi lembaga yang lebih korporatif dan tangguh.
"Saat ini, posisi dana haji yang kami kelola telah mencapai Rp180 triliun. Dana tersebut dikelola dengan prinsip kehati-hatian untuk memberikan nilai manfaat optimal bagi seluruh jemaah. Kami menjamin seluruh dana pokok setoran jemaah tetap terjaga dan utuh," jelasnya, Selasa (24/2/2026).
Zaky menjelaskan bahwa pengelolaan dana tersebut difokuskan pada pengembangan nilai manfaat melalui investasi yang profesional.
Baca juga: BPKH Perlu Ruang Lebih Banyak Kelola Dana Haji dengan Prinsip Kehati-hatian
Hal ini bertujuan untuk mendukung keberlanjutan biaya penyelenggaraan ibadah haji agar tetap rasional dan terjangkau.
Salah satu peran penting BPKH adalah memitigasi fluktuasi biaya haji melalui hasil investasi, antara lain pada instrumen Sukuk dan penempatan di perbankan syariah yang kompetitif.
Kontribusi dari hasil pengembangan dana ini rata-rata mencakup 38 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sementara sisanya sebesar 62 persen ditanggung oleh jemaah.
"Melalui manajemen investasi yang proaktif, kami menghasilkan nilai manfaat yang dialokasikan kembali untuk jemaah. Ini adalah bentuk transparansi kami dalam memastikan setiap rupiah yang dikelola memberikan kontribusi nyata bagi ekosistem haji Indonesia," papar Zaky.
Sejalan dengan upaya transformasi tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat ini tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Keuangan Haji.
Penyesuaian regulasi ini dinilai krusial untuk memperjelas peran BPKH sebagai pengelola ekosistem haji yang mandiri.
Dalam RUU tersebut, terdapat sejumlah poin penguatan strategis. Salah satunya adalah pemberian fleksibilitas bagi BPKH untuk melakukan investasi langsung dan membentuk anak usaha untuk menguasai rantai pasok haji, meliputi akomodasi, transportasi, hingga katering.
Langkah ini ditujukan untuk menciptakan efisiensi biaya yang manfaatnya akan kembali kepada jemaah.
Selain itu, penataan kembali fungsi manajerial antara direksi dan pengawas juga dilakukan untuk menciptakan sistem kerja yang lebih adaptif.
"Hal ini penting untuk memastikan pengambilan keputusan berjalan lebih responsif dan akurat, sejalan dengan standar institusi finansial global," tandas Zaky.
Editor : Zein Muhammad