Kata Fathoni soal Wacana Adela Kanasya Gantikan Adies Kadies: Bukan Dinasti Politik!

Reporter : Ade Resty
Adela Kanasya Adies. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Wacana pergantian antarwaktu (PAW) kursi legislatif yang ditinggalkan Prof. Dr. Adies Kadir yang kini ditunjuk sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), disorot.

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni menegaskan bahwa mekanisme PAW sepenuhnya merupakan hasil proses demokrasi melalui pemilu, bukan keputusan sepihak partai maupun keluarga.

Baca juga: Arif Fathoni Nilai Adies Kadir Layak Sebagai Hakim MK

Diketahui, Adela Kanasya Adies atau putri dari Adies Kadir sendiri disebut akan menjadi pengganti antar waktu (PAW) Adies Kadir di DPR RI.

Hal itu karena Adela meraih suara terbanyak kedua setelah Adies pada Pemilu Legislatif 2024 di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur I yang meliputi Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.

Menurut Fathoni, posisi tersebut murni ditentukan berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu.

“Itu bukan ditentukan oleh partai atau oleh Prof Adies sendiri, tapi oleh rakyat. Dalam Pemilu 2024, putri beliau memang memperoleh suara terbanyak berikutnya setelah beliau,” jelas Fathoni kepada selalu.id, Selasa (10/2/2026).

Baca juga: Reses di Surabaya, Adies Kadir Soroti Bahaya AI dan Hoaks

Politisi Golkar itu menilai, munculnya nama Adela sebagai calon pengganti bukan semata-mata persoalan dinasti politik, melainkan konsekuensi dari pilihan pemilih di dapil tersebut.

“Artinya, masyarakat masih memberikan kepercayaan kepada keluarga beliau untuk memperjuangkan aspirasi,” katanya.

Fathoni menambahkan, sistem PAW telah diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan. Jika seorang anggota legislatif berhenti atau berpindah jabatan, maka kursinya diberikan kepada calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai dan daerah pemilihan yang sama.

Baca juga: Wali Kota Eri dan Wakil DPR RI Adies Kadir Perjuangkan Warga Surabaya Buka Blokir Tanah Eigendom

“Jadi mekanismenya jelas dan berbasis suara rakyat. Bukan penunjukan langsung,” tegasnya.

Sebelumnya, Adies Kadir menjadi sorotan setelah ditunjuk sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur DPR.

Penunjukan tersebut membuat kursinya di DPR RI harus diisi melalui mekanisme PAW sesuai aturan yang berlaku.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru