selalu.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menerima laporan dugaan penipuan dalam investasi trading cryptocurrency yang menimbulkan kerugian total sekitar Rp 900 juta. Laporan tersebut diterima pada Senin (20/1/2026) sekitar pukul 21.50 WIB dari dua pelapor yang juga menjadi korban.
Baca juga: Polisi Segera Periksa PPAT hingga Notaris dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Nenek Elina
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengkonfirmasi hal tersebut pada Rabu (21/1/2026) malam. Menurutnya, kasus baru masuk dan sedang dalam tahap awal penanganan.
"Kami telah melakukan konseling terhadap para pelapor dan saat ini penyelidik tengah mengumpulkan data, fakta, serta alat bukti untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut," ujar Kombes Jules.
Para pelapor adalah Asadud Malik (warga Blitar) dan Yohanes Taufan (warga Surabaya). Kronologis menunjukkan bahwa pada akhir 2023 hingga 2024, keduanya bergabung dengan sebuah akademi crypto setelah dikenalkan oleh dua sosok berinisial TR dan K yang diduga bertindak sebagai mentor, dengan menyetorkan dana sekitar Rp 9 juta masing-masing untuk keanggotaan selama satu tahun.
Sebelumnya kuasa hukum pelapor, Raja Arva menjelaskan bahwa dugaan penipuan sudah berlangsung sekitar 2 hingga 3 tahun terakhir, dengan total kerugian keseluruhan yang diterima dari berbagai korban diperkirakan berkisar antara Rp150 juta hingga Rp750 juta.
Baca juga: Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Dukung Reformasi Polri
"Korban yang melapor hari ini masing-masing mengalami kerugian sekitar Rp250 juta dan Rp750 juta," ujarnya kepada awak media saat ditemui di SPKT Polda Jatim, Selasa (20/1/2026) lalu.
Menurutnya, modus yang digunakan diduga melalui penjualan kelas pendidikan crypto dengan berbagai paket biaya. "Ada paket kelas dengan biaya Rp9 juta perbulannya, serta paket seumur hidup dengan biaya Rp41 juta. Para korban dijanjikan keuntungan yang lipat ganda dari aktivitas trading crypto yang diajarkan," jelasnya.
Baca juga: Dicecar 48 Pertanyaan, Nenek Elina Diperiksa Polda Jatim Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah
Sementara itu, lanjut Jules menjelaskan, Identitas terlapor masih dalam proses pendalaman, sementara dugaan keterlibatan influencer juga masih menjadi bagian penyelidikan. Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan memanggil saksi, mulai dari para korban sendiri, pada tahap penyelidikan yang akan datang.
Kasus ini diduga termasuk pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Editor : Ading