selalu.id – Keluarga Faradila Amelia Najwa (21), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang tewas, mendatangi Mapolda Jawa Timur untuk menyampaikan tuntutan agar penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada para tersangka.
Paman korban, Agus Subiyanto, datang bersama tim kuasa hukum dan menyatakan keluarga menolak segala bentuk keringanan hukuman dalam perkara tersebut.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Wonokusumo, Tersangka Utama Ditangkap di Sampang
“Kami meminta hukuman paling berat sesuai hukum yang berlaku. Bagi kami, perbuatan ini sangat kejam dan tidak bisa ditoleransi,” ujar Agus di Mapolda Jatim.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan Bripka Agus Sulaiman, yang merupakan kakak ipar korban, sebagai tersangka. Selain itu, satu orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah menjalani proses hukum.
Agus menyebut kematian keponakannya telah memberikan dampak besar bagi keluarga. Ia juga menduga peristiwa tersebut bukan tindakan spontan, melainkan dilakukan secara terencana.
“Kami mendesak penyidik dan jaksa nantinya untuk menerapkan pasal-pasal terberat agar peristiwa ini diusut secara tuntas,” katanya.
Baca juga: Pria Tewas Dengan Luka Bacok di Wonokusumo Surabaya, Identitas Belum Diketahui
Kuasa hukum korban, Samsudin, menyatakan berdasarkan fakta awal yang dikumpulkan timnya, terdapat dugaan bahwa peristiwa tersebut tidak hanya mengakibatkan kematian, tetapi juga disertai tindak kekerasan lain.
“Dari data awal yang kami pelajari, perkara ini patut didalami sebagai dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat. Semua harus dibuka secara transparan sesuai proses hukum,” ujar Samsudin.
Sementara itu, Ketua Tim LBH Lira Jawa Timur, Alexander Kurniadi, menyatakan pihaknya mendukung penuh proses penyidikan yang sedang berjalan. Ia menyebut timnya telah menyerahkan sejumlah data tambahan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Mahasiswi UMM, Tersangka Sekap Korban dari Probolinggo
“Hari ini kami juga menyampaikan tambahan informasi dan barang pendukung agar penyidikan berjalan lebih komprehensif,” katanya.
Polda Jawa Timur hingga kini masih melakukan pendalaman terkait peran masing-masing tersangka, motif, serta pasal yang akan diterapkan dalam perkara kematian mahasiswi UMM tersebut.
Editor : Ading