selalu.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim menerapkan pembatasan operasional angkutan barang pada beberapa ruas jalan tol dan non tol selama puncak libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Baca juga: Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026: Terjunkan 5.020 Personel, Ini yang Disasar
Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menjelaskan bahwa pembatasan mulai berlaku hari Jumat (19/12/2025) untuk kendaraan barang sumbu 3 atau lebih, kereta tempelan, gandengan, serta yang mengangkut tambang, tanah, atau pasir.
"Ada pengecualian untuk kendaraan yang mengangkut BBM, sembako bencana, dan mudik motor gratis yang telah ditentukan di SKB," ujarnya kepada selalu.id, Sabtu (20/12/2025).
Waktu penerapan berbeda antara jalan tol dan non tol. Di tol, pembatasan berjalan pukul 00.00-24.00 WIB pada tanggal 19-20 Desember 2025, kemudian 23-28 Desember 2025, dan terakhir 2-4 Januari 2026. Sedangkan di jalur non tol (arteri), berlaku pukul 05.00-22.00 WIB pada periode yang sama.
Baca juga: Polisi Segera Periksa PPAT hingga Notaris dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Nenek Elina
“Kita sedang melaksanakan pembatasan angkutan barang yang sudah dimulai kemarin malam,” imbuh Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim, AKBP Hendrix.
Baca juga: Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Dukung Reformasi Polri
Ruas tol yang dikenai pembatasan antara lain Surabaya-Gempol, Gempol-Pandaan-Malang, Surabaya-Gresik, Gempol-Pasuruan-Probolinggo, dan Probolinggo-Banyuwangi (dari exit Gending sampai Paiton). Sementara ruas non tol meliputi Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Madiun-Caruban-Jombang, dan Banyuwangi-Jember.
Kebijakan ini ditujukan untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama Nataru.
Editor : Ading