selalu.id - Ada pedangan yang menjual koin emas (Antam) di aplikasi toko online milik Pemerintah Kota Surabaya E-Peken. Hal ini menciderai semangat menggeliatkan ekonomi toko kelontong dan UMKM yang diinginkan Pemkot.
Sesuai aturan, E-Peken dibagi menjadi dua kategori, yakni toko kelontong yang menjual berbagai jenis barang kebutuhan sehari-hari dan produk hasil UMKM dengan syarat merupakan hasil produksi sendiri serta di produksi di Surabaya.
Baca juga: Bunda Jelita Surabaya Integrasikan Layanan Ibu dan Bayi Sejak Catin hingga Pascapersalinan
Informasi yang didapat selalu.id dari sumber pedagang E-Peken yang enggan disebutkan namanya mengaku heran dengan munculnya produk emas di lapak beberapa penjual E-Peken.
"Aneh, kok bisa jualan emas, kan bukan produk UMKM," ujarnya heran.
Berdasar hasil screenshot, terlihat satu pedangang memajang dagangan berupa emas batangan dengan dua jenis, emas seberat 0,5 gram dibanderol Rp 550 ribu dan emas seberat 1 gram seharga 990 ribu. Tertulis penjual tersebut dikategorikan sebagai UMKM.
Jika sesuai dengan persyaratan, maka dipastikan kedua produk tersebut tidak lolos untuk dijual di aplikasi E-Peken.
Baca juga: Pemkot Surabaya Perketat Penjualan Minol, Pembeli Wajib Tunjukkan Identitas
Saat hal ini dikonfirmasikan kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya, Fauzie Mustaqiem Yos mengatakan bahwa dagangan emas tersebut seharusnya tidak boleh di jual di E-Peken karena bukan produk UMKM dan juga toko kelontong.
"Itu seharusnya tidak boleh dijual di situ (E-Peken)," jelasnya.
Fauzie menegaskan akan memberikan teguran kepada pedagang tersebut dan akan memfilter dagangan-dagangan yang dijual di E-Peken.
Baca juga: Anak Down Syndrome Tewas di Surabaya, Wali Kota Eri Bilang Gini
"Saya kasih teguran UMKM yang jualan itu. Tugas kita memang memfilter," pungkasnya.
Saat ini aplikasi E-Peken hanya bisa dinikmati oleh ASN di lingkungan Pemkot Surabaya saja sebagai pembeli atau konsumen, belum dibuka untuk umum. Untuk bisa menjadi penjual harus melewati beberapa persyaratan yang ditetapkan, termasuk pendaftaran di Dinas Koperasi dan Perdagangan.(Ade/SL1)
Editor : Redaksi