Video Dugaan Pungli Satpol PP Viral, Komisi A DPRD Surabaya: Jangan Cuma Jargon Antikorupsi!

Reporter : Ade Resty
Tangkapan gambar dugaan pungli Satpol PP

selalu.id – Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko menyoroti video viral yang memperlihatkan dugaan pungutan liar oleh oknum anggota Satpol PP Kota Surabaya terhadap pedagang kaki lima.

 

Baca juga: Rapor Merah Dari DPRD Surabaya untuk Setahun Kepemimpinan Eri-Armuji

Yona menilai peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius Wali Kota Surabaya dan pimpinan Satpol PP. Menurut dia, substansi persoalan tidak hilang meski video tersebut diklaim direkam setahun lalu.

 

“Bukan soal itu video lama atau baru, tapi ini adalah fakta yang tidak bisa disanggah tentang wajah Satpol PP Kota Surabaya yang masih jauh dari bersih dari perilaku pungli,” kata politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe, Sabtu 13 Desember 2025.

 

Ia menegaskan klarifikasi soal waktu perekaman video tidak menghapus adanya dugaan pelanggaran. Praktik pungli tetap dinilai sebagai pelanggaran serius yang mencederai kepercayaan publik.

 

“Sekalipun disebut video lama yang baru diviralkan, itu tidak mengubah kenyataan bahwa pungli masih terjadi dan harus ditangani secara serius,” ujarnya.

 

Cak Yebe menyebut momentum beredarnya video tersebut menjadi sorotan karena muncul di tengah komitmen Pemerintah Kota Surabaya dalam pemberantasan pungli dan korupsi, serta bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.

 

“Ini ironis, di saat kita bicara komitmen pemberantasan pungli dan korupsi, justru muncul video yang menunjukkan praktik sebaliknya,” kata dia.

 

Ia menegaskan bahwa komitmen antikorupsi tidak boleh berhenti pada slogan. Menurutnya, komitmen tersebut harus diwujudkan dalam tindakan nyata aparatur pemerintah.

 

“Seperti yang saya sampaikan saat Hakordia, keberanian memberantas pungli dan menolak korupsi jangan hanya sebatas jargon, tapi harus diaktualisasikan dalam kehidupan nyata sehari-hari,” ujarnya.

 

Cak Yebe meminta agar setiap aparatur, baik ASN maupun non-ASN di lingkungan Pemkot Surabaya, yang terbukti melakukan pungli diberikan sanksi tegas dan menimbulkan efek jera.

Baca juga: Atap Kelas SMPN 60 Surabaya Ambruk, DPRD Desak Evaluasi Total Bangunan Sekolah

 

“Jika ada ASN maupun non-ASN Pemkot Surabaya yang terbukti melakukan pungli kepada masyarakat, harus ditindak tegas dengan sanksi yang memberatkan,” tegasnya.

 

Ia bahkan membuka opsi sanksi pemecatan tidak dengan hormat sebagai langkah pencegahan agar praktik serupa tidak terulang.

 

“Bila perlu sanksi pemecatan dengan tidak hormat agar timbul efek jera bagi pegawai yang lain,” katanya.

 

Cak Yebe menegaskan DPRD Surabaya akan terus mengawal upaya pemberantasan pungli demi menjaga integritas aparatur dan kepercayaan publik.

 

Baca juga: Kasus Bimtek DPRD Surabaya Kembali Dibuka, Begini Tanggapan Sekwan

“Ini soal integritas aparatur dan kepercayaan publik, sehingga harus dibuktikan. Gak ngomong tok,” tambahnya.

 

Sementara itu, Kepala Satpol PP Surabaya Achmad Zaini menyatakan pihaknya telah mengambil langkah penindakan terhadap oknum yang diduga terlibat.

 

“Kami ambil tindakan seberat-beratnya, saat ini kami proses. Kami juga berkoordinasi dengan BKPSDM,” ujarnya, Jumat 12 Desember 2025.

 

Zaini menyebut oknum anggota mengakui peristiwa tersebut terjadi pada rentang Juli hingga Oktober 2024. Meski demikian, Satpol PP menilai perbuatan tersebut tetap sebagai pelanggaran berat.

 

“Walaupun video lama atau baru, pungli tetap pungli. Itu pelanggaran berat,” tegasnya.

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru