selalu.id - Setelah berbagai keluhan warga soal parkir semrawut dan juru parkir (jukir) nakal viral di media sosial, Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya akhirnya turun tangan. Penindakan dilakukan di dua titik, Jalan Basuki Rahmat dan Embong Malang, Senin (8/12/2025).
Plt Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan operasi ini dilakukan menindaklanjuti laporan warga terkait jukir resmi yang menarik tarif di luar wilayah kerjanya. Operasi melibatkan jajaran Sabhara Polrestabes Surabaya dan Satpol PP.
Baca juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal
“Kami menerima aduan melalui media sosial. Ada jukir resmi tapi menarik bayaran di luar batas wilayahnya,” ujar Trio.
Menurut Trio, jukir tersebut memiliki kartu tanda anggota (KTA) resmi Dishub namun tetap melanggar aturan. Ia menegaskan jukir itu sudah ditegur keras.
“Kalau masih mengulang, KTA-nya akan langsung kami cabut,” katanya.
Baca juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang
Di Embong Malang, Dishub juga mendapat laporan dari pemilik usaha terkait kendaraan warga yang diparkir menginap di tepi jalan umum, membuat pelanggan kesulitan mendapatkan tempat parkir.
“Sudah kami lakukan pembinaan ke jukirnya. Kalau itu kendaraan warga, kami akan bersurat ke kelurahan dan kecamatan agar warga menyediakan garasi sendiri,” ucap Trio.
Ia menyarankan warga yang tetap ingin parkir menginap menggunakan fasilitas parkir Gedung Siola.
Baca juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin
Trio menegaskan Dishub akan memberi tindakan tegas bila masih ada pelanggaran parkir di tepi jalan umum (TJU). “Kalau melanggar aturan, akan kita derek,” katanya.
Menurut Trio, peringatan ini bukan hanya untuk kawasan Embong Malang, tetapi seluruh wilayah Surabaya. “Kami akan terus bergerak ke lokasi lain,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardianto