Iming Voucher Diskon, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Dugaan Pencabulan di Black Owl

Reporter : Dony Maulana

selalu.id - Seorang anak berinisial SRD melaporkan dugaan pencabulan penganiayaan dan percobaan pemerkosaan oleh karyawan hiburan malam Black Owl Surabaya berinisial RB. Laporan dengan nomor LP/B/1525/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR telah diterima Polda Jawa Timur dan sedang diselidiki.

 

Baca juga: Terganjal Kasus Pencabulan, Ketua INKAI Surabaya Ajukan Penangguhan Penahanan

Penasihat hukum korban Renald Christopher mengatakan SRD pertama kali mengunjungi Black Owl untuk menonton konser. Ia ditawari pemasangan aplikasi keanggotaan dengan iming iming voucher diskon Rp 2 juta setiap pekan. Pada 16 Oktober 2025 SRD kembali karena ada undangan menjadi penyanyi namun pertemuan batal.

 

“Pada saat itu SRD ditawari minuman beralkohol oleh waiter menggunakan voucher Black Owl. Kemudian ditemani RB yang diduga sengaja mencekoki minumannya hingga mabuk,” ujar Renald.

 

Dalam kondisi mabuk RB membawa SRD ke hotel. Di kamar RB diduga mencoba memerkosa korban dan melakukan kekerasan fisik.

Baca juga: Lindungi Predikat Kota Layak Anak, DPRD Surabaya Desak Izin Black Owl Dicabut

 

Kejadian terhenti saat seorang perempuan yang mengaku istri RB mengetuk pintu. “RB masuk kamar mandi SRD berusaha melarikan diri tapi langsung ditampar dijambak dan diseret oleh wanita itu yang menuduhnya sebagai pelakor,” kata Renald. Korban mengalami luka lebam dan trauma psikis.

 

Baca juga: Pasca Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Sukomanunggal Masuk Penyidikan

Renald menyebut terdapat dugaan kelalaian dari pihak hiburan malam dan hotel karena melayani anak serta memberi minuman beralkohol. Ia menilai tindakan tersebut melanggar aturan perlindungan anak di Surabaya.

 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengonfirmasi adanya laporan. “Saat ini sudah dilakukan penyelidikan dan beberapa saksi telah dimintai keterangan,” ujarnya.

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru