selalu.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur menggelar Klinik Investasi Keliling (KLIK) “Kebijakan Insentif Daerah di Masa Sulit: Kolaborasi Pemerintah dan DPRD untuk Mendorong Usaha Berkelanjutan” untuk menguatkan ekosistem kemudahan berusaha di Surabaya, pada Sabtu (29/11) lalu.
Baca juga: Perda Baru Buka Jalan Investasi Lewat Pemanfaatan Aset Pemkot Surabaya
Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber utama, yakni Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur Lilik Hendarwati yang memaparkan peran regulasi dan pengawasan legislatif dalam memperkuat kebijakan insentif daerah. Kemudian, Ketua Bidang Investasi HIPMI Kota Surabaya Moch. Ali Irsyad memaparkan perspektif pelaku usaha berbasis ESG (Environmental, Social, and Governance).
Kepala DPMPTSP Jawa Timur Dr. Ir. Dyah Wahyu Ermawati, M.A. menyampaikan jika Surabaya telah mengoptimalkan digitalisasi layanan, termasuk penerapan OSS, SSW Alfa, dan integrasi Peta RDTR yang memungkinkan investor melakukan pengecekan zonasi secara mandiri.
"Penyederhanaan regulasi dan percepatan perizinan dilakukan melalui penempatan petugas teknis perangkat daerah di DPMPTSP sejak 2024 untuk mempercepat proses pengambilan keputusan," katanya.
Ia menuturkan bahwa inovasi seperti Klinik Investasi, layanan drive thru, serta kanal konsultasi digital memperkuat pelayanan kepada pelaku usaha dari pra-perizinan hingga pelaporan LKPM, sehingga ekosistem layanan tersebut mendukung peningkatan realisasi investasi Surabaya, terutama dari sektor Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Baca juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin
Dyah menambahkan, jika integrasi peta zonasi melalui RDTR juga membuat investor dapat mengecek pemanfaatan ruang secara mandiri dan real time, yang dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sejak perencanaan investasi dilakukan.
Bahkan, lanjutnya, Pemerintah Kota Surabaya juga melakukan deregulasi pada sejumlah Perda dan Perwali yang dinilai menjadi hambatan investasi. "Penyederhanaan alur dan persyaratan dituangkan melalui standar layanan yang berlaku untuk seluruh jenis perizinan dan non-perizinan," ucapnya.
Selain itu, inovasi seperti Klinik Investasi, layanan drive thru, hingga layanan aduan berbasis digital menjadi fasilitas tambahan untuk mempercepat pelayanan. Ia menuturkan bahwa pelaku usaha dapat memperoleh pendampingan sejak pra-perizinan hingga asistensi pelaporan kegiatan penanaman modal.
Baca juga: Hadapi Puncak Hujan Februari, Pemkot Surabaya Tambah Lagi 5 Rumah Pompa
Tak hanya itu, kata dia, Pemerintah Kota Surabaya turut memberikan intervensi kemudahan bagi pelaku usaha mikro melalui fasilitasi sertifikasi halal dan pendaftaran paten atau merek. Dyah menilai kebijakan ini diperlukan untuk memperluas partisipasi UMKM dalam ekosistem investasi kota.
“Surabaya membangun iklim investasi yang modern dan berkelanjutan melalui kepastian regulasi, digitalisasi layanan, dan percepatan perizinan,” tandasnya.
Editor : Ading