selalu.id Kepala KUA Karangpilang Mastur Musyafak meminta kepastian status tanah kantor KUA yang saat ini berdiri di atas aset milik Pemkot Surabaya. Permintaan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat Komisi B DPRD Surabaya, Selasa 18 November 2025.
Baca juga: DPRD Surabaya Soroti KUA Berdiri di Aset Pemkot, Desak Renovasi Standar Layanan
Mastur menjelaskan bahwa kepastian status tanah diperlukan agar KUA dapat memenuhi standar fasilitas pelayanan publik. Ia berharap lahan tersebut dapat diformalkan menjadi aset yang dapat digunakan KUA.
“Kita harapkan status tanah yang dibangun KUA Karangpilang ditingkatkan menjadi milik KUA, agar lebih baik untuk melayani masyarakat,” ujar Mastur.
Komisi B berjanji menindaklanjuti hasil RDP dengan melakukan komunikasi bersama Bagian Hukum dan BPKAD Pemkot Surabaya untuk mencari skema penyelesaian status tanah. Mastur menyebut langkah itu penting agar pelayanan masyarakat tidak terganggu oleh kendala administrasi aset.
Baca juga: Status RTRW Belum Tuntas, Pembangunan RS di Karangpilang Terancam Dipindah
“Alhamdulillah sudah diberikan solusi terbaik, yaitu akan dikomunikasikan dengan Bagian Hukum dan BPKAD Pemkot. Nantinya ada skema-skema yang bisa menyelesaikan semuanya,” jelasnya.
Baca juga: Hujan Semalaman, 30 Rumah di Karangpilang Terendam Banjir hingga 50 Cm
Ia juga berharap Pemkot Surabaya dan Kementerian Agama dapat bersinergi untuk menambah fasilitas gedung bagi KUA Karangpilang. Menurutnya, gedung yang memadai akan mendukung layanan seperti konsultasi pernikahan dan administrasi keagamaan.
“Kami berharap ada skema pembangunan oleh Kemenag dan Pemkot. Kalau gedungnya nyaman, insya Allah pelayanan KUA Karangpilang dan KUA Surabaya akan berjalan baik dan menyenangkan,” tutupnya.
Editor : Ading