selalu.id - Asosiasi Bawang Merah Indonesia (ABMI) Kabupaten Nganjuk melaporkan dugaan pelanggaran impor bawang bombay dari India yang tidak memenuhi standar ke Kapolri. Dalam surat aduan bernomor 001/EXT-ABMI/XI/2025, ABMI Nganjuk menuding Bea Cukai Surabaya meloloskan bawang bombay tersebut.
Menurut ABMI Nganjuk, bawang bombay asal India yang masuk dan membanjiri pasar dengan harga murah berukuran di bawah 5 sentimeter. Padahal, Peraturan Menteri Pertanian Tahun 2017 secara tegas menyebutkan bawang bombay yang dapat diimpor harus memiliki diameter umbi minimal 5 sentimeter.
"Masuknya bawang bombay substandar dari India tersebut telah menimbulkan keresahan petani bawang merah Nganjuk. Harga jual kami anjlok drastis," ujar Ketua DPD ABMI Kabupaten Nganjuk, Ajat, Selasa (11/11) malam.
Ia menjelaskan, bawang merah lokal yang biasanya dijual dengan harga 30–35 ribu per kilogram, kini hanya dihargai 15–20 ribu per kilogram. Ribuan petani di Nganjuk dan sekitarnya disebut bergantung pada usaha tani bawang merah.
"Nganjuk sebagai salah satu sentra produksi bawang merah terbesar di Jawa Timur merasakan langsung dampaknya. Diperparah dengan biaya produksi kami yang tinggi," kata Suparmin, petani bawang merah di Nganjuk.
Kasus impor bawang bombay substandar disebut bukan kali pertama terjadi di Jawa Timur. Pada 2018, Satgas Pangan Polda Jatim pernah mengungkap kasus serupa yang melibatkan PT JS di Surabaya. Saat itu, Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan 70 ton 730 kilogram bawang bombay berukuran di bawah 5 sentimeter.
"Kami memiliki foto dan dokumentasi dari lapangan. Ada juga keterangan dari para pedagang pasar yang mengonfirmasi bahwa bawang bombay tersebut masuk dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," lanjut Ajat.
DPD ABMI Nganjuk berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti laporan tersebut. "Kami memohon kesediaan Bapak Kapolri untuk merespons aduan kami. Karena kejadian berulang ini bisa membuat petani lokal terancam gulung tikar," bunyi surat ABMI kepada Kapolri.
Selain ke Kapolri, surat aduan itu juga ditembuskan ke Presiden RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Polda Jatim, KPK, dan Gubernur Jawa Timur.
Editor : Ading