selalu.id – Bea Cukai bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Timur memusnahkan 17 juta batang rokok ilegal di halaman Gedung Graha Pena Surabaya, Rabu (29/10/2025).
Baca juga: 5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp7,3 Miliar Dimusnahkan di Mojokerto
Pemusnahan tersebut merupakan hasil penindakan periode April hingga Juli 2025 dalam rangka pemberantasan peredaran rokok ilegal dan menjaga persaingan usaha yang sehat bagi industri rokok legal.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Achmad Fatoni, menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan rokok tanpa pita cukai atau dikenal sebagai rokok polos.
“Total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai lebih dari 17 juta batang dengan nilai barang diperkirakan lebih dari Rp25 miliar. Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai lebih dari Rp16 miliar,” ujar Achmad Fatoni.
Ia menambahkan, pemusnahan ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) bidang penegakan hukum yang dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: Toko Kelontong di Surabaya Jadi Target Razia Rokok Ilegal, 500 Batang Disita
Achmad Fatoni menegaskan pentingnya sinergi antara Bea Cukai, Satpol PP, dan aparat penegak hukum lainnya dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Timur.
“Sinergi ini akan terus diperkuat agar penegakan hukum berjalan efektif dan memberikan efek jera,” katanya.
Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal di Surabaya
Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal ini juga menjadi bentuk komitmen bersama dalam melindungi masyarakat dari produk tanpa standar kesehatan dan mendukung iklim ekonomi yang adil bagi pelaku usaha yang taat aturan.
Editor : Ading