Gara-Gara Konten Viral, Pemkot Surabaya Ancam Cabut Izin Toko Mihol Nakal

Reporter : Ade Resty
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya, Febrina Kusumawati

selalu.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat menindak maraknya konten promosi minuman beralkohol (mihol) di media sosial. Seluruh pelaku usaha subdistributor mihol dipanggil dalam pertemuan di Convention Hall Gedung Siola, Selasa (28/10/2025), untuk menegaskan kembali batas hukum dalam penjualan dan promosi produk tersebut.

 

Baca juga: Lindungi Predikat Kota Layak Anak, DPRD Surabaya Desak Izin Black Owl Dicabut

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya, Febrina Kusumawati, mengatakan langkah itu diambil setelah dalam dua hari terakhir beredar sejumlah tayangan di media sosial yang memperlihatkan orang memamerkan atau bertransaksi mihol secara terbuka.

 

“Kami mencermati banyak unggahan yang menunjukkan individu membawa botol minuman beralkohol, bercerita santai, bahkan merekam transaksi di depan toko dengan rak-rak mihol yang jelas terlihat,” ujar Febri, sapaan akrabnya.

 

Menurutnya, fenomena tersebut menjadi peringatan serius bagi pelaku usaha agar tidak abai terhadap aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

 

“Komitmen yang sudah dibangun saat mendapatkan izin operasional harus dijaga, bukan dilanggar karena kelalaian pengawasan internal,” tegasnya.

 

Dalam pertemuan itu, Pemkot menegaskan dua poin penting dari Pasal 69 Ayat 9 Perda tersebut:

 

1. Penjualan mihol dilarang kepada pembeli di bawah usia 21 tahun, yang wajib dibuktikan dengan kartu identitas.

 

 

2. Larangan mutlak mengiklankan mihol dalam bentuk apapun di semua media massa dan platform digital.

 

 

 

Febri menegaskan, pemilik toko tidak bisa lepas tangan jika pelanggan atau influencer mengunggah konten yang menampilkan produk mereka.

Baca juga: DPRD Surabaya: Promosi Alkohol oleh Influencer Berisiko Tinggi

 

“Tidak bisa beralasan, ‘Saya tidak mengiklankan, itu customer yang posting.’ Itu kelengahan pengawasan di lingkungan toko,” katanya.

 

Pemkot Surabaya akan memverifikasi dan menindak pelanggaran yang ditemukan. Bila konten serupa terus bermunculan, pelaku usaha akan dipanggil, diberi surat peringatan, hingga ditindak Satpol PP jika terjadi pelanggaran berulang.

 

“Kami tidak akan segan menindaklanjuti kasus ini kalau ditemukan promosi berulang. Semua akan kami proses sesuai aturan,” tegas Febri.

 

Dinkopumdag juga akan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) untuk melakukan pemantauan dan meminta penghapusan konten yang melanggar.

 

“Kalau tidak ada tindakan dari pemilik toko, kami punya bukti toko dan bisa melacak pengunggah. Dinkominfo juga bisa meminta penghapusan langsung ke pusat,” jelasnya.

Baca juga: Dugaan Pesta Miras dan Prostitusi, 129 PKL di Bawah Suramadu Ditertibkan

 

Pemkot juga mengingatkan para influencer dan konten kreator agar tidak menerima tawaran promosi dari industri minuman beralkohol.

 

“Kami mengajak Dinkominfo ikut memberi edukasi ke influencer bahwa promosi industri seperti ini dilarang. Aturan ini berlaku nasional,” ujarnya.

 

Febri menambahkan, pemilik toko memiliki tanggung jawab ganda: memastikan karyawan patuh dan mengingatkan pelanggan agar tidak mengunggah konten yang berpotensi melanggar.

 

“Membiarkan promosi semacam ini di media sosial sama bahayanya dengan membuka warung mihol di sembarang tempat. Izin usaha sudah mengatur jarak dan lokasi, dan itu harus dijaga bersama,” pungkasnya.

 

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru