Wali Kota Eri Bantah SILPA Rp234 M Mengendap, Sebut untuk Gaji dan Operasional

Reporter : Ade Resty
Wali Kota Eri Cahyadi

selalu.id – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp234,44 miliar bukan dana mengendap. Ia menyebut dana itu bagian dari sistem keuangan rutin yang digunakan untuk membayar kebutuhan wajib setiap bulan.

 

Baca juga: Pemkot Surabaya Percepat Overlay Jalan yang Rawan Genangan saat Hujan

Eri menjelaskan, pengelolaan keuangan daerah harus disesuaikan dengan arus pendapatan dan jadwal belanja Pemkot Surabaya. Sebagian besar sumber pendapatan kota ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga pelaksanaan proyek tidak bisa langsung dimulai di awal tahun.

 

“Pendapatan kita 75 persen dari PAD asli. Yang dari pusat itu seperti DAU (Dana Alokasi Umum). Jadi setiap bulan memang harus ada uang yang tetap ada makanya muncul SILPA,” ujar Eri, Rabu (29/10/2025).

 

Menurutnya, dana SILPA digunakan untuk kebutuhan rutin seperti gaji pegawai, listrik, dan air yang harus dibayar tepat waktu setiap bulan.

 

“Belanja wajib itu harus tersimpan, tidak boleh digunakan untuk hal lain. Nilainya sekitar Rp400–Rp500 juta per bulan,” jelasnya.

 

Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) itu menambahkan, dana tersebut wajib tersimpan minimal dua bulan agar kebutuhan rutin Pemkot tidak terganggu.

 

“Kalau berani, uang itu bisa langsung dikeluarkan setiap bulan. Tapi kita harus pastikan aman dulu dua bulan ke depan,” tuturnya.

 

Eri menambahkan, proyek fisik di Surabaya biasanya baru dimulai pertengahan tahun karena proses lelang menunggu PAD masuk.

Baca juga: DPRD Soroti Reklame di Taman Median Jalan Surabaya

 

“Kita nunggu PAD dulu, baru bisa lelang. Biasanya lelangnya Maret–April, jadi proyek selesai November,” ungkapnya.

 

Selain PAD, dana transfer dari pusat seperti Dana Bagi Hasil (DBH) dan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga tidak turun di awal tahun, melainkan per triwulan.

 

“Jadi kalau uang itu baru masuk, kita nggak bisa langsung pakai. Harus disesuaikan dengan alur kasnya,” katanya.

 

Eri memastikan pengelolaan SILPA di Surabaya sesuai mekanisme keuangan daerah dan tidak ada dana yang sengaja diparkir tanpa tujuan.

Baca juga: Perda Baru Buka Jalan Investasi Lewat Pemanfaatan Aset Pemkot Surabaya

 

“Yang salah itu kalau uang masuk Januari tapi dibiarkan sampai akhir tahun. Itu baru keliru,” tegasnya.

 

Ia juga mendukung pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang melarang pemda menyimpan kas di Bank Pembangunan Daerah (BPD) di luar wilayahnya.

 

“Kalau uang Surabaya ditaruh di bank Jakarta, itu salah. Tapi kalau uangnya disimpan untuk kebutuhan rutin yang bisa dipertanggungjawabkan tiap bulan, itu justru wajib,” tandasnya.

 

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru