Polres Ngawi Ungkap Curanmor Lintas Provinsi, 17 TKP Terbongkar dalam 24 Jam

Reporter : Ade Resty

selalu.id – Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi dengan total 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jawa Timur dan Jawa Tengah dalam waktu kurang dari 24 jam.

 

Baca juga: Dalam Hitungan Detik, Motor Karyawan Apotek Di Surabaya Digondol Maling  

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengatakan pelaku utama, S alias Benjo (45), warga Klaten, Jawa Tengah, merupakan residivis yang baru bebas dari Lapas Klaten pada Agustus 2025.

 

“S telah memiliki lima catatan kriminal terkait penipuan dan penggelapan sepeda motor,” ungkapnya kepada selalu.id, Selasa (21/10/2025).

 

Kasus terakhir terjadi pada Jumat (17/10/2025) di sebuah bengkel dinamo di Desa Puhti, Kecamatan Karangjati, Ngawi. Pelaku berpura-pura memperbaiki dinamo truk lalu membawa kabur sepeda motor milik korban asal Madiun. Korban melapor ke Polsek Karangjati setelah menunggu pelaku hingga pukul 13.00 WIB tanpa hasil.

 

Satreskrim Polres Ngawi di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi bergerak cepat dan berhasil menemukan motor curian di rumah W (42), warga Sidoarjo, dan SI alias Jibrut (34), warga Nganjuk. Keduanya mengaku mendapatkan motor tersebut dari S.

Baca juga: Kapolrestabes Surabaya Instruksikan Tembak Ditempat Pelaku Curanmor Membahayakan

 

“Setelah diinterogasi, S mengakui telah melakukan pencurian di 17 lokasi berbeda,” ujar AKBP Charles.

 

Lokasi tersebut meliputi Ngawi, Madiun, dan Tuban di Jawa Timur, serta Sragen, Solo, Klaten, Sukoharjo, dan Boyolali di Jawa Tengah. Polisi mengamankan lima unit sepeda motor, termasuk Honda Supra X 125 bernopol AE-4513-FO yang dilaporkan hilang di Ngawi, serta beberapa kendaraan tanpa pelat nomor dari TKP lain.

 

Baca juga: Gratis Tanpa Pungutan, 800 Kendaraan Dikembalikan di Bazar Ranmor Surabaya

Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Ngawi. Mereka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

 

“Kami berkomitmen memberantas kejahatan jalanan dan tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegasnya.

 

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru