selalu.id – Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto menangkap pelaku penembakan terhadap seorang nenek di Dusun Muteran, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: Susur Sungai Ngotok di TBM, Destinasi Wisata Baru Kota Mojokerto
Pelaku diketahui bernama AJB (44), mantan menantu korban yang sudah bercerai dengan anaknya. Penembakan itu dilakukan dengan senapan angin merek Benjamin Franklin yang sebelumnya dibeli pelaku bersama pelurunya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama mengatakan, pelaku merencanakan aksinya dengan terlebih dahulu memantau kegiatan mantan mertuanya.
“Yang bersangkutan mendekati rumah korban dengan berjalan kaki lalu menembak korban dari jarak 12 meter. Korban yang sudah sepuh dan berusia 93 tahun kondisinya sehat namun penglihatannya agak kurang sehingga korban tidak bisa melihat dengan jelas peristiwa dan siapa yang melakukan,” ujar Fauzy, Jumat (10/10/2025).
Baca juga: Kota Mojokerto Dipercaya Jadi Pilot Project Digitalisasi Bansos Nasional
Fauzy menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP junto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Pasal pembunuhan ini kami tetapkan karena pelaku telah membeli senapan angin sebelumnya pada hari Rabu kemudian melakukan eksekusi pada hari Jumat,” katanya.
Baca juga: Wisata Mojokerto dengan Kesejukan Alam yang Syahdu, Cocok Dibuat Santai Sama Keluarga
Motif penembakan diduga karena dendam dan sakit hati. Pelaku kesal lantaran keinginannya untuk rujuk dengan mantan istri dihalangi oleh korban.
“Pelaku mengaku selama ini sering dilakukan perbuatan tidak baik oleh mantan istrinya dan mantan mertuanya sehingga pelaku sangat emosional dan melakukan perbuatan tersebut. Pengakuannya dia berkali-kali ke rumah korban, intinya pelaku ingin bersama kembali dengan mantan istrinya namun korban selalu mengusir lalu menutup pintu rumahnya sehingga pelaku merasa tidak nyaman dan emosional,” pungkasnya.
Editor : Ading