selalu.id – Polda Jawa Timur resmi meningkatkan status kasus robohnya Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny di Sidoarjo dari penyelidikan ke penyidikan. Keputusan ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast pada Kamis (9/10/2025).
Baca juga: Pasca Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Sukomanunggal Masuk Penyidikan
"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan hasilnya adalah peningkatan status dari proses penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ia menambahkan, pemanggilan ahli dan saksi akan segera dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam proses pembuktian peristiwa pidana.
Sejak kejadian pada 29 September 2025, tim gabungan telah dibentuk untuk melakukan penyelidikan. Sebanyak 17 saksi telah dimintai keterangan, dan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan jika diperlukan pendalaman tambahan.
"Latar belakang saksi yang dipanggil bisa beragam, namun harus memiliki kaitan dan relevansi dengan kejadian," jelasnya.
Baca juga: Atap Asrama Ponpes di Situbondo Ambruk, Satu Santri Tewas dan Belasan Luka
Selain penyidikan, tim Disaster Victim Identification (DVI) terus melakukan proses identifikasi jenazah korban. Menurut Kombes Jules, pencocokan data antemortem (AM) dan postmortem (PM) masih berlangsung.
"Untuk kantong jenazah nomor satu, misalnya, melalui data AM dan PM terjadi kecocokan, sehingga kami akan melakukan identifikasi seperti contoh nama Muhammad Adam Ardiansyah," ujarnya.
Ia menambahkan, hasil tes DNA masih menunggu kiriman laboratorium. Hingga saat ini, tim telah menerima 36 sampel, terdiri dari 28 sampel sebelumnya dan delapan tambahan hari ini.
Baca juga: Hari Santri 2025, Said Abdullah: Santri Penjaga Islam Moderat dan Perdamaian Dunia
"Kenapa kami tetap melakukan keduanya (AM dan PM) supaya keluarga tidak menunggu terlalu lama," jelasnya.
Meski menghadapi kendala karena kondisi jenazah tidak utuh, tim DVI terus berupaya melakukan identifikasi tanpa harus menunggu hasil DNA terlebih dahulu.
Editor : Ading