Polisi Tangkap Residivis Penganiaya Wakapolsek Saat Amankan Konvoi Silat

Reporter : Dony Maulana

selalu.id – Polres Tulungagung Polda Jawa Timur mengamankan AF (20), pemuda asal Bolorejo, Kecamatan Kauman, atas dugaan penganiayaan terhadap Wakapolsek Pakel. Insiden terjadi saat pengamanan konvoi perguruan silat di Desa Gebang, Kecamatan Pakel, Jumat (5/9).

 

Baca juga: Penulis Buku Ganja dan Pasangan Jadi Otak Tanam Ganja di Jombang

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menjelaskan peristiwa bermula saat Wakapolsek Pakel mengamankan kegiatan ujian kenaikan tingkat salah satu perguruan silat. Setelah acara selesai, peserta menggelar konvoi dengan pengawalan polisi.

 

"Anggota kami dibekali surat tugas untuk melakukan pengamanan kegiatan tersebut," kata AKP Ryo, Rabu (24/9/2025).

 

Dalam perjalanan, rombongan pesilat berselisih dengan seorang pengguna jalan dari arah berlawanan. Wakapolsek Pakel yang berusaha melerai justru menjadi sasaran penganiayaan oleh AF dan sejumlah rekannya.

 

Baca juga: Pencuri Motor Berdaster dan Berhijab di Mojokerto Dibekuk, Ini Sosok Pelakunya

Tim Resmob Polres Tulungagung yang berada di lokasi bergerak cepat mengamankan AF. "Ada sekitar 10 orang yang terlibat. Satu pelaku sudah kami amankan, sementara sisanya masih dalam pengejaran," ujar AKP Ryo.

 

Akibat kejadian itu, Wakapolsek Pakel mengalami luka di tubuh dan wajah. Polisi mengungkap AF merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas pada Oktober tahun lalu.

 

Baca juga: Polisi Tangkap Teman Korban, Misteri Kematian di Diskotek Surabaya Terungkap

"Tersangka adalah residivis yang baru bebas sekitar setahun lalu, namun kini kembali terlibat tindak pidana penganiayaan," tegas AKP Ryo.

 

AF dijerat Pasal 214 Jo 212 subsider Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Polisi masih mengembangkan kasus untuk menangkap pelaku lain yang terlibat.

 

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru