selalu.id – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kantor Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Senin (8/9/2025).
Baca juga: Kasus Pungli Rp8 Juta di Wira-Wiri Bongkar Celah Pengawasan Lemah Dishub Surabaya
Dalam sidak tersebut terungkap praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan administrasi kependudukan (adminduk) yang dilakukan seorang oknum pegawai.
Eri menjelaskan sidak berawal dari laporan masyarakat melalui kanal aduan resmi, termasuk Instagram dan WhatsApp pribadinya. Ia turun langsung untuk memastikan kebenaran laporan itu.
“Saya selalu terbuka dengan masyarakat. Laporan bisa masuk lewat Instagram, WA, atau ke inspektorat. Kalau ada pungli, pasti saya tindak,” tegas Eri.
Dalam sidak, seluruh pegawai kelurahan dikumpulkan dan diminta membuat surat pernyataan tidak melakukan pungli. Pelanggaran akan dikenakan sanksi berat hingga pemberhentian jabatan.
Seorang pegawai berinisial B akhirnya mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan seorang ketua RT. Eri mengapresiasi kejujuran itu, namun tetap memberi peringatan keras.
“Saya maafkan karena dia mau jujur. Tapi uangnya harus dikembalikan. Ingat, dalam urusan adminduk tidak boleh ada pungli. Melayani warga itu tugas ASN,” ujarnya.
Baca juga: Tegas! Wali Kota Eri Skors Oknum Pungli Wira Wiri dan Angkat Korban Jadi Helper
Eri menegaskan Surabaya memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang gratifikasi. “Tidak boleh siapapun menerima atau meminta uang dalam pelayanan publik,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, ia memerintahkan Inspektorat Kota Surabaya memeriksa oknum pegawai tersebut. Ia juga mewajibkan seluruh pegawai Pemkot, baik PNS, P3K, maupun tenaga lapangan, menandatangani surat pernyataan bebas pungli di atas materai.
Selain pungli, Eri juga menemukan keterlambatan pelayanan saat kantor belum dibuka meski sudah lewat pukul 07.30 WIB.
Baca juga: Oknum Diduga Pungli Pelamar Wira-Wiri, Dishub Surabaya Klarifikasi
“Mulai hari ini tidak ada lagi pelayanan yang berbelit-belit. Kalau ada kendala, lapor ke pimpinan. Adminduk di balai RW juga harus tetap berjalan tanpa pungutan,” tegasnya.
Eri menutup sidak dengan ultimatum. Jika masih ada pegawai yang melakukan pungli setelah peringatan ini, maka tidak ada lagi toleransi. “Langsung dicopot dari pegawai Pemkot Surabaya,” pungkasnya.
Editor : Ading