selalu.id – Polda Jawa Timur membongkar praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial MA (49) ditangkap di sebuah gudang di Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kamis (31/7/2025). Aksi ini telah berlangsung selama satu tahun.
Baca juga: Polresta Banyuwangi Amankan Truk Bermuatan 2.000 Botol Arak Ilegal
Unit 2 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek lokasi setelah menerima laporan warga soal aktivitas mencurigakan. Petugas mendapati MA sedang memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kg (subsidi) ke tabung 12 kg (nonsubsidi).
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa, menjelaskan bahwa tersangka membeli gas bersubsidi dari beberapa agen di Malang, lalu mengoplosnya dengan regulator rakitan dibantu es batu untuk mempercepat proses.
"Dalam sehari, tersangka mampu mengisi lima sampai enam tabung 12 kg, menggunakan empat hingga lima tabung 3 kg per tabung. Hasil oplosan dijual Rp185 ribu hingga Rp195 ribu di wilayah Malang," ujar Damus di Mapolda Jatim, Selasa (5/8/2025).
Baca juga: 155 Reklame Ilegal di Surabaya Dibongkar, Satpol PP Sasar Pusat Usaha dan Mal
Barang bukti yang diamankan meliputi 85 tabung LPG 3 kg kosong, 40 tabung LPG 3 kg berisi, 10 tabung LPG 12 kg kosong, dua tabung LPG 12 kg berisi, satu unit mobil Suzuki Carry, tiga regulator pemindah gas, timbangan digital, serta ratusan segel LPG.
"Tersangka membeli segel tabung 12 kg secara daring untuk mengelabui pembeli," ungkap Damus.
Baca juga: Polres Malang Gerebek Rumah Produksi Arak Ilegal di Bantur
Kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp162 juta. MA dijerat Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterkaitan dengan kasus serupa di Probolinggo, karena adanya kemiripan modus dan sumber pasokan gas yang mengarah ke wilayah Malang.
Editor : Ading