Polisi Ungkap Perdagangan Manusia ke Jerman, Begini Modusnya

Reporter : Dony Maulana
Pelaku perdagangan manusia ke Jerman

selalu.id – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jerman secara ilegal. Seorang tersangka berinisial TGS alias Y (49), warga Pati, Jawa Tengah, ditangkap.

 

Baca juga: Empat Anak Dijadikan PSK dan Layani Puluhan Tamu Tiap Hari Tanpa Dibayar di Surabaya

Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi yang masuk pada 5 Maret 2025, terkait penempatan PMI yang tidak memenuhi syarat di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, pada Juni 2024.

 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, tersangka merekrut dan menempatkan calon PMI ke Jerman tanpa memenuhi persyaratan resmi, seperti kartu identitas dari Disnaker, sertifikat kompetensi, dan keikutsertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

"Para calon PMI diarahkan untuk mencari suaka di Jerman sebagai jalan mendapatkan izin tinggal dan pekerjaan," kata Jules, Jumat (25/7/2025).

 

Informasi awal diperoleh dari Atase Kepolisian RI di KBRI Berlin pada 17 Februari 2025. Ketiga korban, masing-masing berinisial WA, TW, dan PCY, membayar kepada tersangka sebesar Rp 40 juta, Rp 32 juta, dan Rp 23 juta untuk pengurusan keberangkatan.

 

Tersangka mengurus sebagian dokumen visa dengan bantuan PAA alias T. TW dan WA diberangkatkan pada Agustus 2024, sedangkan PCY pada Oktober 2024.

Baca juga: Komplotan Pelaku Perdagangan Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi Surabaya

 

Setibanya di Jerman, mereka diarahkan ke Kamp Pengungsi Suhl Thuringen dan mengajukan diri sebagai pencari suaka dengan keterangan yang dimanipulasi. TW mengaku mengalami KDRT, WA mengaku ditinggal agen travel, dan PCY menyatakan kesulitan mendapat pekerjaan di Indonesia serta masalah pribadi dengan pasangannya.

 

Saat ini ketiganya masih dalam proses pengajuan suaka. Mereka telah mendapatkan Ausweiss (kartu identitas pengungsi), izin tinggal sementara, tempat tinggal, makanan, dan uang akomodasi. TW dan WA sempat mengikuti seleksi kerja namun tidak lolos. PCY telah bekerja di restoran Susi Circle.

 

"Tersangka mengetahui soal kamp Suhl Thuringen karena pernah menempatkan anaknya di sana selama dua minggu," ungkap Jules.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Manusia di Prigen, 15 Wanita Dipaksa Jadi PSK

 

Tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b, c, dan d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 15 miliar.

 

Terkait proses deportasi para korban, kepolisian menyatakan hal itu merupakan wewenang otoritas lain, namun akan dilakukan koordinasi dengan pihak terkait.

 

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru