Utang Rp452 Miliar Muncul Mendadak, DPRD Surabaya Curigai Motif Pemkot

Reporter : Ade Resty
Pemkot Surabaya

selalu.id – DPRD Kota Surabaya mencium kejanggalan dalam pengajuan skema pembiayaan alternatif berupa utang senilai Rp452 miliar oleh Pemkot Surabaya. Nilai tersebut tiba-tiba muncul tanpa pembahasan sebelumnya di Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

 

Baca juga: Reklame Patah di Surabaya Bahayakan Warga, DPRD Desak Audit Pemegang Izin

Hal ini mencuat dalam rapat Banggar yang membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS) Perubahan 2025, Senin (21/7/2025).

 

Anggota Banggar DPRD, Imam Syafi’i, menyebut pengajuan utang sebesar itu tidak pernah disampaikan lebih dulu kepada dewan.

 

“Kami tidak pernah diberi sinyal sebelumnya. Tiba-tiba muncul utang Rp452 miliar. Ini besar dan serius. Kami harus tahu dasar hukumnya,” ujarnya, Selasa (22/7/2025).

 

Menurut Imam, utang tersebut rencananya digunakan untuk lima proyek infrastruktur. Antara lain pembangunan Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB) sebesar Rp42 miliar, pelebaran Jalan Wiyung Rp130,2 miliar, penanganan banjir Rp179,2 miliar, diversifikasi saluran Gunungsari Rp50,1 miliar, serta penerangan jalan umum senilai lebih dari Rp50,2 miliar.

 

Imam menyoroti pelebaran Jalan Wiyung yang dinilai berisiko hanya menguntungkan pengembang perumahan di kawasan tersebut, sementara sejumlah program sosial justru dipangkas.

 

“Kalau jalan kawasan elite diperlebar dengan utang dan bedah rumah dipotong, ini ironis,” katanya.

 

Ia juga mengingatkan bahwa cicilan pembayaran utang tersebut akan membebani APBD hingga lima tahun ke depan. Total kewajiban termasuk pokok, bunga, dan biaya lainnya mencapai Rp513,8 miliar.

 

Berikut rincian angsuran utang Pemkot:

 

Baca juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin 

Tahun 2025: Rp33,4 miliar (pokok Rp26,5 miliar, bunga dan biaya lain Rp6,8 miliar)

 

Tahun 2026: Rp129,7 miliar (pokok Rp106,3 miliar, bunga dan biaya lain Rp23,4 miliar)

 

Tahun 2027: Rp123,3 miliar (bunga dan biaya lain Rp16,9 miliar)

 

Tahun 2028: Rp116,8 miliar

 

Tahun 2029: Rp110,3 miliar

Baca juga: Hadapi Puncak Hujan Februari, Pemkot Surabaya Tambah Lagi 5 Rumah Pompa

 

 

Karena situasi rapat memanas, pembahasan akhirnya diskors selama satu minggu. Imam menyebut DPRD akan melakukan konsultasi ke pemerintah pusat dan lembaga terkait.

 

“Kita minta DPRD dapat melakukan konsultasi langsung ke Kemendagri, dan Kementerian Keuangan serta KPK terkait dasar hukum dan kelayakan skema utang tersebut,” jelasnya.

 

“Hari ini kita satu suara. Biasanya perangkaan cepat, tapi kali ini semua fraksi kompak: stop dulu. Harus jelas dulu dasar hukumnya, kajian urgensinya, dan skema pembayarannya,” pungkasnya.

 

 

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru