Pemilik Usaha di Surabaya Wajib Urus Izin Parkir, Langgar Siap Denda 50 Juta

Reporter : Ade Resty
Sidak parkir liar

selalu.id – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, kembali menegaskan komitmennya untuk menertibkan praktik parkir liar di Kota Pahlawan. Hal ini disampaikannya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Surabaya di kawasan Jalan Dr. Ir. H. Soekarno, Selasa (3/6/2025).

 

Baca juga: Khawatir Keamanan dan Banjir, Warga Protes Rencana Pembangunan Jembatan Sukolilo

Dalam kesempatan itu, Eri menegaskan bahwa setiap pemilik usaha wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir. Selain menertibkan juru parkir liar, Pemkot juga melakukan sosialisasi Surat Edaran (SE) terkait perizinan parkir kepada para pemilik toko modern dan pelaku usaha lainnya.

 

"Kalau ada ruko, toko modern, atau tempat usaha lain yang sudah tertib, maka parkirnya gratis, tapi tetap harus menyediakan juru parkir resmi," tegasnya.

 

Tempat usaha yang dimaksud wajib menyediakan juru parkir resmi yang mengenakan rompi seragam lengkap dengan tanda pengenal, serta memenuhi standar fasilitas parkir sesuai ketentuan Pemerintah Kota.

 

Dalam SE tersebut, pemilik usaha diwajibkan menyediakan lahan parkir sesuai standar teknis dari Dishub, yang meliputi:

 

Marka jalan dan rambu parkir

 

Informasi tarif dan jam operasional parkir

 

Baca juga: Sopir Bus di Terminal Patria Blitar Positif Sabu, Kabur Saat Sidak BNN

Ruang parkir khusus untuk penyandang disabilitas, lansia, dan ibu hamil

 

 

Selain itu, pengelola diwajibkan menjamin keamanan kendaraan, memberikan bukti pembayaran parkir kepada pengguna, serta memiliki sistem pertanggungan atas kehilangan atau kerusakan kendaraan.

 

"Kalau tidak sesuai aturan, bisa kena sanksi administratif sampai Rp50 juta atau bahkan penutupan tempat usaha," tegas Eri.

 

Baca juga: Komisi C Surabaya Desak Sanksi Kontraktor yang Langgar RKS Rumah Pompa

Ia menambahkan bahwa tempat usaha juga diwajibkan membayar pajak parkir dan memperpanjang izin setiap tiga tahun. Lokasi parkir pun harus dilengkapi dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan memenuhi rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

 

Eri pun mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi praktik parkir di sekitar mereka. Jika menemukan pelanggaran, warga dapat melapor melalui Call Center 112.

 

"Kalau ada kejadian seperti ini, ayo dilawan. Jangan diam saja," pungkasnya.

 

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru