selalu.id – Dugaan pembongkaran bangunan cagar budaya di kawasan Jalan Raya Darmo, Surabaya, mendapat sorotan dari DPRD Kota Surabaya. Komisi D menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya harus bertanggung jawab jika bangunan yang dibongkar terbukti berstatus cagar budaya.
Baca juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa IzinĀ
Sekretaris Komisi D DPRD Surabaya, Arjuna Rizki Dwi Krisnayana, menyayangkan tindakan pembongkaran tersebut. Menurutnya, bangunan cagar budaya tidak boleh diubah atau dihancurkan tanpa prosedur hukum yang jelas.
“Kalau memang itu cagar budaya, seharusnya tidak boleh dibongkar. Ini sangat kami sayangkan,” ujar Arjuna kepada selalu.id, Selasa (3/6/2025).
Ia menegaskan bahwa Pemkot dan pemilik bangunan wajib memberikan klarifikasi ke publik. Komisi D juga akan memanggil dinas terkait untuk memastikan keabsahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan perlindungan hukumnya.
“Kami ingin tahu kejelasan status bangunan tersebut. Akan kami undang semua pihak, termasuk dinas terkait, untuk menjelaskan soal IMB dan dasar hukumnya,” jelasnya.
Baca juga: Hadapi Puncak Hujan Februari, Pemkot Surabaya Tambah Lagi 5 Rumah Pompa
Arjuna menyebut, meski berada di atas lahan milik pribadi, bangunan cagar budaya tetap harus dijaga keasliannya. Ia juga meminta Pemkot aktif mendata ulang seluruh bangunan cagar budaya di Surabaya.
“Pemkot harus mendata ulang, dan pemilik bangunan harus paham aturan perlindungan cagar budaya. Kalau ingin menyerahkan ke pemkot, juga harus ada prosedurnya,” imbuhnya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Putus 2 Kontraktor Proyek Pompa Air Karena Wanprestasi
Sorotan juga datang dari pegiat kebudayaan Surabaya, AH Thony. Mantan pimpinan DPRD Surabaya periode 2019–2024 itu mengaku terkejut atas pembongkaran rumah yang berada di pojok Jalan WR Supratman dan Jalan Raya Darmo.
“Mas, ada rumah di pojokan Jalan WR Supratman dan Raya Darmo kok dibongkar? Padahal itu kawasan cagar budaya,” kata Thony.
Editor : Ading