selalu.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Unit III Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) membongkar jaringan narkoba internasional asal Timur Tengah, tepatnya Iran. Dua tersangka diamankan dalam operasi pada Minggu, 20 April 2025 dini hari, di depan Pelabuhan Semayang, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan, Kalimantan Timur.
Baca Juga: Jaringan Sabu Timur Tengah Dibongkar, Polda Jatim Sebut Kurir Gunakan Pesan Terenkripsi
Kanit III Subdit II, Kompol Kurnia Dewi Lestari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim. Dua tersangka berinisial R.E.P (38), warga Kota Batu, dan W.R (35), warga Surabaya, ditangkap dengan barang bukti sabu dalam jumlah besar.
"Modus para pelaku adalah menyembunyikan sabu dalam kotak tupperware. Kami menemukan total 22 kotak tupperware berisi sabu dengan berat kotor 22.000 gram atau 22 kilogram," ujar Kompol Kurnia, Rabu (23/4/2025).
Barang bukti yang diamankan meliputi 9 kotak tupperware berisi 9.000 gram sabu, 13 kotak tupperware berisi 13.000 gram sabu, 1 tas ransel hitam, 1 kotak kardus coklat, dan 2 unit handphone milik tersangka.
Baca Juga: Ditresnarkoba Ungkap 30,18 Kg Sabu dan Amankan 1.048 Tersangka
Pengungkapan ini bermula dari informasi terkait aktivitas mencurigakan yang diterima Ditreskoba Polda Jatim. Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan, aparat berhasil menangkap kedua tersangka saat hendak mengirimkan sabu tersebut.
Baca Juga: Bunker Narkoba Ditemukan di Jalan Kunti Surabaya, Polisi Sita Sabu dan Uang Ratusan Juta
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas jaringan narkoba internasional. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor lain dalam jaringan ini," tambah Kompol Kurnia.
Editor : Ading