selalu.id – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Timur mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap jurnalis saat meliput aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang (UU) TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada 24 Maret 2025.
Dalam insiden tersebut, dua wartawan—Wildan Pratama dari Suara Surabaya dan Rama Indra dari beritajatim.com—menjadi korban pemukulan oleh aparat keamanan.
Kejadian serupa juga terjadi di Kota Malang sehari sebelumnya, saat aksi penolakan UU TNI mengakibatkan sejumlah jurnalis dari pers mahasiswa mengalami kekerasan. Bahkan, seorang jurnalis perempuan dari kampus melaporkan mengalami pelecehan verbal oleh aparat.
AMSI menilai tindakan represif ini sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jurnalis memiliki hak untuk meliput dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa ancaman atau intimidasi.
Ketua AMSI Jatim, Yatimul Ainun, menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan adalah bentuk pembungkaman kebebasan pers yang tidak dapat ditoleransi dalam negara demokrasi.
"Tindakan kekerasan terhadap wartawan adalah ancaman bagi demokrasi dan kebebasan pers. Kami mendesak Kapolri untuk segera mengusut tuntas insiden ini dan memberikan sanksi tegas kepada aparat yang terlibat," ujarnya.
AMSI Jatim juga meminta aparat kepolisian memberikan jaminan keamanan bagi jurnalis di lapangan, terutama dalam situasi yang berpotensi menimbulkan konflik. Selain itu, AMSI mendorong semua pihak untuk menghormati kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.
Sebagai bentuk solidaritas, AMSI akan berkoordinasi dengan Dewan Pers dan organisasi jurnalis lainnya untuk menindaklanjuti kasus ini agar tidak terulang di masa mendatang.
"Kami juga mengajak seluruh insan pers untuk bersatu dalam melawan segala bentuk kekerasan dan upaya pembungkaman terhadap media," tambahnya.
AMSI Jatim juga berharap perusahaan media memberikan pelatihan dan pedoman keselamatan bagi wartawan yang bertugas di daerah konflik, agar mereka dapat mengutamakan perlindungan diri.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan pers dan perlindungan jurnalis di Indonesia. AMSI menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis harus dilawan, karena kerja jurnalistik dilindungi oleh UU Pers.
Baca Juga: Pembukaan Konferwil III AMSI Jatim Ketum AMSI Tekankan Pentingnya Ekosistem Media Digital
Editor : Ading