Senin, 17 Mar 2025 09:48 WIB

10 KK Warga Jemur Gayungan Protes Besaran Ganti Rugi Proyek Underpass Taman Pelangi

  • Reporter : Ade Resty
  • | Minggu, 09 Feb 2025 17:53 WIB
Salah satu warga Jemur Gayungan yang masih bertahan

Salah satu warga Jemur Gayungan yang masih bertahan

selalu.id - Proyek pembangunan underpass di Bundaran Taman Pelangi, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, rencananya akan dilaksanakan pertengahan tahun atau Juni 2025 mendatang.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menargetkan proses pembebasan lahan rampung dalam tiga bulan pertama tahun ini.b

Baca Juga: Underpass Dibangun 2025, Warga Taman Pelangi Diminta Pindah Tahun Ini

Namun, di tengah rencana besar ini, saat ini masih ada 10 Kepala Keluarga (KK) warga Jemur Gayungan yang masih bertahan di lahan tersebut. Mereka menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan atas harga ganti rugi yang mereka nilai belum sesuai.

Diketahui, Pemkot Surabaya pun telah mengajukan permohonan konsinyasi terkait permasalahan lahan underpass tersebut.

Salah satu warga, Ester, mengungkapkan bahwa sebagian besar warga sudah menerima ganti rugi dari pemkot. Namun, dirinya bersama sembilan warga lainnya masih menunggu keputusan hukum karena merasa nilai yang diberikan terlalu rendah.

“Kami sebenarnya tidak menolak ganti rugi, hanya saja harga yang ditawarkan sudah ditentukan sepihak oleh pemkot, tanpa bisa ditawar,” ujar Ester, saat ditemui Selalu.id, Minggu (9/2/2025).

Menurutnya, ada warga yang mengajukan banding karena harga tanah mereka dihargai lebih rendah dibandingkan harga pasaran.

“Uang ganti ruginya tetap dibayar, tapi dititipkan di pengadilan. Kalau nanti kami menang di MA, uang itu tetap bisa kami terima. Tapi kalau kalah, ya harus menerima keputusan,” tambahnya.

Ia juga menyoroti Undang-Undang Nomor 58 yang menyebut bahwa jika tanah sudah dibayarkan ganti ruginya tetapi tidak diambil pemiliknya, maka tanah tersebut otomatis menjadi milik negara.

“Tapi kan ini masih ada proses hukum. Jadi kami menunggu sampai ada putusan yang final,” tegasnya.

Baca Juga: Proyek Underpass, Warga Kampung Taman Pelangi Mulai Pindah

Ester menuturkan bahwa ada ahli waris yang meminta harga lebih tinggi dari yang ditawarkan pemkot. Beberapa pemilik tanah bahkan menggugat karena merasa harga yang diberikan tidak adil.

“Setiap persil tanah ada yang dihargai Rp500 juta, tapi ada yang merasa seharusnya lebih tinggi. Sampai sidang-sidang, ada yang menuntut Rp1 miliar tapi hanya ditawarkan Rp500 juta,” katanya.

Meski demikian, ia mengaku keberatan namun warga tak punya pilihan lain jika nanti keputusan MA tidak berpihak pada mereka.

“Kalau kalah di MA, ya mau tidak mau harus pergi. Pemkot memberi waktu sampai Juni untuk mengosongkan lahan,” ujarnya pasrah.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memastikan bahwa pembangunan underpass tetap berjalan sesuai jadwal. Ia menyebut, masih ada 16 persil tanah yang dalam tahap pembebasan.

Baca Juga: Underpass Taman Pelangi Dibangun Tahun Depan, Pemkot Surabaya Fokus Pembebasan Lahan

“Prosesnya kemarin masih ada yang berlanjut di pengadilan. Tapi targetnya tiga bulan ini selesai semua, supaya pertengahan tahun bisa langsung dikerjakan,” kata Eri, Jumat (17/1/2025) lalu.

Underpass ini nantinya akan didanai oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan menjadi salah satu proyek prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Surabaya 2021-2026.

Kepala Bappedalitbang Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menambahkan bahwa proyek ini sangat penting untuk mengurai kemacetan, terutama bagi kendaraan yang melintas dari arah Sidoarjo.

“Jalan di sekitar Bundaran Taman Pelangi selalu macet saat jam sibuk. Dengan underpass ini, diharapkan aksesibilitas semakin baik dan aktivitas ekonomi makin lancar,” jelasnya.

Editor : Arif Ardianto