Selasa, 03 Feb 2026 14:38 WIB

Stok LPG 3 Kg Masih Cukup di Surabaya, BPSDA Minta Warga Tak Panic Buying

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 17 Jan 2025 10:16 WIB
LPG 3kg
LPG 3kg

selalu.id - Pemkot Surabaya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panic buying, terkait adanya penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg.

 

Baca Juga: Polisi Grebek Praktik Pengoplosan LPG di Jombang, Ratusan Tabung Disita

Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA) Surabaya memastikan, stok LPG 3 kg di Kota Pahlawan masih mencukupi. 

 

Kepala BPSDA Surabaya, Vykka Anggradevi Kusuma mengatakan, pemkot bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) serta Hiswana Migas telah menjamin, stok LPG 3 kg masih mencukupi dan tidak ada pangkalan yang menjual di atas HET. 

 

Diketahui, HET LPG 3 kg sebelumnya yakni Rp 16.000, dan saat ini disesuaikan menjadi Rp 18.000. 

 

“Kami telah berkoordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus dan Hiswana Migas untuk mengantisipasi agar tidak ada panic buying atau penimbunan sebelum tanggal kesepakatan pemberlakuan harga dilaksanakan,” kata Vykka, Jumat (18/1/2025).

 

Vykka menerangkan, perubahan HET LPG 3 kg serentak dilakukan pada 15 Januari 2025. Perubahan tersebut berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

 

Pemerintah Kabupaten dan Kota, PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus dan Hiswana Migas, melalui SK Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024 tentang HET LPG Tabung Kg di Provinsi Jatim. 

Baca Juga: Stok Bahan Pokok Aman Jelang Ramadan, Gubernur Khofifah Imbau Masyarakat Bijak Belanja

 

“Terkait adanya keputusan tersebut, kemudian Pak Wali (Eri Cahyadi) mengeluarkan surat edaran (SE) wali kota terkait perubahan harga dan imbauan kepada seluruh warga untuk membeli LPG tabung 3 kg di pangkalan resmi,” ujar Vykka. 

 

Vykka menjelaskan, harga LPG 3 kg belum pernah berubah sejak 2015. Perubahan HET Rp 16.000 menjadi Rp 18.000 itu disebabkan adanya fluktuasi harga bahan bakar minyak yang mempengaruhi biaya operasional distribusi LPG 3 kg saat ini. 

 

Terkait perubahan HET itu, pemkot masih belum melakukan penjualan LPG 3 kg sesuai di Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID). Karena, TPID belum terdaftar sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg. 

Baca Juga: Tak Perlu Panic Buying, Pemkot Surabaya: Stok Bahan Pokok Aman Jelang Ramadan

 

“Jika TPID terdaftar sebagai pangkalan resmi, maka wajib menjual dengan harga sesuai HET, diluar dari itu tidak diatur dalam SK gubernur tentang HET LPG 3 kg,” jelasnya. 

 

Ia menegaskan kembali, meskipun ada perubahan HET, ketersediaan stok LPG di Surabaya masih aman. Jika ada pedagang yang menjual dengan harga diatas HET, kemungkinan akan mempertimbangkan biaya transportasi dan keuntungannya.

 

 “Maka dari itu, kami imbau kepada masyarakat untuk membeli LPG di pangkalan resmi,” pungkasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Jelang HUT ke-18, Gerindra Surabaya Gelar Cek Kesehatan Gratis pada Lansia 

Selain pemeriksaan dasar, warga juga mendapatkan edukasi terkait kewaspadaan terhadap penyakit menular, termasuk Virus Nipah.

Pelindo Petikemas Luruskan Kabar Antrean Kapal di Pelabuhan Tanjung Perak 

Widyaswendra mengatakan bahwa tidak ada keterlambatan pelayanan yang berakibat cukup signifikan dan berpengaruh pada jadwal sandar kapal.

Diduga Ada Penyimpangan Pengadaan Laptop untuk Pesantren, Tiga Unsur Jawa Timur Disorot

Aliansi Gempar menegaskan sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan Inspektorat Jatim, untuk segera ditindaklanjuti.

31 Ribu Kursi Tiket Kereta Lebaran 2026 di Daop 8 Surabaya Telah Terjual

Jumlah tersebut diperkirakan masih akan terus bertambah seiring dibukanya masa pemesanan tiket secara bertahap.

Ramalan Zodiak Hari Ini: Libra Mulai Temukan Kebahagiaan, Pisces Akhirnya Keluar dari Zona Nyaman

Lalu, bagaimana ramalan zodiak kalian? Berikut ramalan zodiak hari ini, dibahas lengkap.

Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan.