Senin, 07 Sep 2026 03:11 WIB

Dua Pejabat Jadi Tersangka Korupsi, Dirut PD Pasar Surya Angkat Bicara

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 10 Des 2024 14:30 WIB
Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya, Agus Priyo
Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya, Agus Priyo

selalu.id - Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya, Agus Priyo, angkat bicara setelah dua pejabat perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Agus menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kami menghargai proses hukum yang ada dan berharap ke depan PD Pasar Surya semakin bebas dari hal-hal seperti ini,” kata Agus, Selasa (10/12/2024).

Agus juga mengklarifikasi bahwa salah satu tersangka, M Taufiqurrahman, sudah tidak menjabat sebagai Direktur Pembinaan Pedagang sejak tahun lalu.

“Setahu saya, Pak Taufiqurrahman tidak lagi menjadi Direktur Pembinaan Pedagang sejak tahun lalu,” imbuhnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan parkir di bawah PD Pasar Surya. Kejari Tanjung Perak menyebutkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp725,44 juta.

Kedua tersangka adalah M Taufiqurrahman, mantan Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya periode 2019–2023, dan Masrur, Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya. Mereka diduga melanggar prosedur dalam perpanjangan izin pengelolaan parkir pada 2020–2023.

“Perpanjangan izin dilakukan tanpa evaluasi, kajian, atau negosiasi, meskipun mereka tahu prosedur itu tidak sesuai aturan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara.

Selain pelanggaran prosedur, ditemukan tunggakan pembayaran dari pengelola parkir yang tidak terselesaikan selama tiga tahun. Data setoran juga tidak sesuai antara cabang, kantor pusat, dan laporan pengelola parkir.

“Beberapa uang yang seharusnya disetorkan oleh Masrur ke kantor pusat diduga diselewengkan,” tambah Mahendra.

Berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan terhadap 29 saksi serta dua ahli, kejaksaan menetapkan keduanya sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Taufiqurrahman dan Masrur dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penahanan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar,” tutup Mahendra.

Baca Juga: Atasi Kebocoran PAD, DPRD Surabaya Gagas Retribusi Parkir Dihapus dan Digabung Pajak Kendaraan

Editor : Ading
Berita Terbaru

PAMDI Surabaya Soroti Izin dan Citra Pentas Dangdut, Sekaligus Kejar Pengakuan UNESCO

Ia mendorong para penyanyi dan pelaku seni dangdut mengedepankan etika, termasuk dalam penampilan di atas panggung.

Cegah Busa Masuk Kalimas Surabaya, PJT I Alirkan Pasokan Air Tambahan dari Waduk Sutami

PJT I terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan keamanan pasokan air baku bagi masyarakat Surabaya dan sekitarnya.

Air PDAM Surabaya Keruh dan Berbusa di Belasan Kawasan, Warga Keluhkan Bau Kimia

Gangguan dilaporkan terjadi di sejumlah kawasan, mulai dari Banyu Urip, Lakarsantri, Gunung Sari, Babatan, Wiyung, Manukan, Kedurus, Petemon, dan lainnya.

Dua Rumah Terbakar di Mojokerto, Terdengar Tiga Kali Ledakan

Api berasal dari freon kulkas yang diduga mengalami korsleting. Akibat kejadian itu, rumah dan semua perabotan serta peralatan elektronik hangus terbakar.

DPRD Surabaya Soroti Data Warga: Baru Dibetulkan Saat Butuh Bantuan, BPJS hingga Waris

Cahyo menilai Dispendukcapil Surabaya perlu memetakan data yang belum mutakhir maupun tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Melon Hidroponik jadi Magnet Baru Wisata Edukasi di Candi Negoro, Sidoarjo

Greenhouse seluas 400 meter persegi menjadi pusat pengembangan wisata ini.