Jumat, 05 Jun 2026 16:05 WIB

Dua Pejabat Jadi Tersangka Korupsi, Dirut PD Pasar Surya Angkat Bicara

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 10 Des 2024 14:30 WIB
Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya, Agus Priyo
Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya, Agus Priyo

selalu.id - Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya, Agus Priyo, angkat bicara setelah dua pejabat perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Agus menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kami menghargai proses hukum yang ada dan berharap ke depan PD Pasar Surya semakin bebas dari hal-hal seperti ini,” kata Agus, Selasa (10/12/2024).

Agus juga mengklarifikasi bahwa salah satu tersangka, M Taufiqurrahman, sudah tidak menjabat sebagai Direktur Pembinaan Pedagang sejak tahun lalu.

“Setahu saya, Pak Taufiqurrahman tidak lagi menjadi Direktur Pembinaan Pedagang sejak tahun lalu,” imbuhnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan parkir di bawah PD Pasar Surya. Kejari Tanjung Perak menyebutkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp725,44 juta.

Kedua tersangka adalah M Taufiqurrahman, mantan Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya periode 2019–2023, dan Masrur, Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya. Mereka diduga melanggar prosedur dalam perpanjangan izin pengelolaan parkir pada 2020–2023.

“Perpanjangan izin dilakukan tanpa evaluasi, kajian, atau negosiasi, meskipun mereka tahu prosedur itu tidak sesuai aturan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara.

Selain pelanggaran prosedur, ditemukan tunggakan pembayaran dari pengelola parkir yang tidak terselesaikan selama tiga tahun. Data setoran juga tidak sesuai antara cabang, kantor pusat, dan laporan pengelola parkir.

“Beberapa uang yang seharusnya disetorkan oleh Masrur ke kantor pusat diduga diselewengkan,” tambah Mahendra.

Berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan terhadap 29 saksi serta dua ahli, kejaksaan menetapkan keduanya sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Taufiqurrahman dan Masrur dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penahanan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar,” tutup Mahendra.

Baca Juga: Kantor Petrogas Jatim Utama Didemo, Diduga Ada Praktik Korupsi Dana CSR

Editor : Ading
Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Perketat Jalur Domisili pada SPMB 2026

Langkah ini dilakukan untuk menutup celah praktik perpindahan Kartu Keluarga (KK) yang hanya bertujuan memperoleh akses masuk sekolah tertentu.

Pemprov Jatim Sabet Penghargaan Terbaik Ketegori Penurunan Pengangguran

Capaian ini merupakan hasil upaya pencapaian banyak poin indikator kinerja utama Pemprov Jatim yang selama ini dijalankan melalui Nawa Bhakti Satya.

Harga Emas Antam Hari Ini: Masih Kurang Bagus, Jangan Marah ya Bunda..

Sementara itu, buyback harga emas hari ini naik lebih tinggi hingga Rp40.000 per gram dan kini berada di level Rp2.589.000 per gram.

Ramalan Zodiak Hari Ini: Banyak Peristiwa Tak Terduga, Siapkan Mental dan Hati-hati

Ramalan zodiak pada umumnya meliputi tentang kehidupan secara umum, kesehatan, pekerjaan, hingga cinta. Kali ini diulas lengkap, banyak kejutan.

Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Pemain Utama Rantai Halal Nasional

Tantangan berikutnya adalah memastikan daerah-daerah potensial mampu mengambil peran lebih besar sebagai produsen penggerak utama industri halal global.

Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

Iman tidak menjelaskan lebih detail terkait proses perizinan yang menurutnya pada pekan lalu akan segera selesai, tinggal menunggu pembayaran PBG.