Selasa, 03 Feb 2026 05:28 WIB

Dua Pejabat Jadi Tersangka Korupsi, Dirut PD Pasar Surya Angkat Bicara

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 10 Des 2024 14:30 WIB
Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya, Agus Priyo
Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya, Agus Priyo

selalu.id - Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya, Agus Priyo, angkat bicara setelah dua pejabat perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Agus menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kami menghargai proses hukum yang ada dan berharap ke depan PD Pasar Surya semakin bebas dari hal-hal seperti ini,” kata Agus, Selasa (10/12/2024).

Agus juga mengklarifikasi bahwa salah satu tersangka, M Taufiqurrahman, sudah tidak menjabat sebagai Direktur Pembinaan Pedagang sejak tahun lalu.

“Setahu saya, Pak Taufiqurrahman tidak lagi menjadi Direktur Pembinaan Pedagang sejak tahun lalu,” imbuhnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan parkir di bawah PD Pasar Surya. Kejari Tanjung Perak menyebutkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp725,44 juta.

Kedua tersangka adalah M Taufiqurrahman, mantan Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya periode 2019–2023, dan Masrur, Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya. Mereka diduga melanggar prosedur dalam perpanjangan izin pengelolaan parkir pada 2020–2023.

“Perpanjangan izin dilakukan tanpa evaluasi, kajian, atau negosiasi, meskipun mereka tahu prosedur itu tidak sesuai aturan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara.

Selain pelanggaran prosedur, ditemukan tunggakan pembayaran dari pengelola parkir yang tidak terselesaikan selama tiga tahun. Data setoran juga tidak sesuai antara cabang, kantor pusat, dan laporan pengelola parkir.

“Beberapa uang yang seharusnya disetorkan oleh Masrur ke kantor pusat diduga diselewengkan,” tambah Mahendra.

Berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan terhadap 29 saksi serta dua ahli, kejaksaan menetapkan keduanya sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Taufiqurrahman dan Masrur dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penahanan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar,” tutup Mahendra.

Baca Juga: KPK Panggil 10 Saksi Kasus Dugaan Suap di Pemkab Ponorogo  

Editor : Ading
Berita Terbaru

Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan.

TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya, Nanang Sigit selaku SMC mengatakan, korban ditemukan berjarak sekitar 1 mil laut dari titik awal kejadian.

Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Anggaran Pokir yang sebelumnya dikelola secara terpusat kini "disembunyikan" dalam alokasi anggaran berbagai dinas daerah.

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.

Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Kejadian tersebut berlansung cepat. Dan saat ini satu orang tenaga kerja bongkar muat (TKBM) dilaporkan hilang dan masih dalam pencarian.

Wagub Jatim Emil Dardak dan Seskab Teddy Bertemu Empat Mata, Jabatan Wamenkeu?

Pengamat politik, Surokim menilai bahwa isu ini membuka peluang munculnya pasangan calon baru dalam kontestasi Pilgub Jawa Timur mendatang.