Kamis, 22 Okt 2026 07:00 WIB

Abah Anton Kembali Maju Calon Wali Kota Malang, Ini Kata Pakar Hukum UB

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 09 Sep 2024 09:48 WIB
Mantan Wali Kota Malang periode 2013-2018 Mochammad Anton
Mantan Wali Kota Malang periode 2013-2018 Mochammad Anton

selalu.id - Mantan Wali Kota Malang periode 2013-2018 Mochammad Anton alias Abah Anton kembali mencalonkan diri sebagai Wali Kota Malang, di Pilkada serentak 2024.

Kini dia maju bersama pendampingnya Bakal Calon Wali Kota Malang Dimyati Ayutullah. Keduanya, Anton-Dimyati didukung oleh empat partai koalisi, yakni PKB, Demokrat, PAN dan Partai Umat.

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Brawijaya, Aan Eko Widianto mengatakan meski abah Anton mantan napi tindak pidana korupsi (Tipikor) bisa mencalonkan kembali sebagai Calon Wali Kota.

Namun, kata dia, abah Anton harus memenuhi syarat putusan MK nomor 54/PPU-XXII/2024 tersebut. Ia menjelaskan, secara kontruksi hukum perbuatan yang dilakukan oleh mantan terpidana
tersebut memiliki ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun.

Hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XXII/2024 yang dibacakan SHakim mempertegas soal masa tunggu.

Putusan ini mengacu pada putusan sebelumnya di mana pernah diputuskan melalui putusan nomor 56/PUU-XVII/2019..

“Namun, apabila ancaman hukuman dalam Pasal yang dikenakan atas perkara hukumnya antara lima tahun atau lebih, maka wajib  mengikuti masa tunggu,” katanya, Minggu (8/9/2024).

Keputusan MK ini, kata Aan Eko, semakin melancarkan langkahnya untuk maju kembali sebagai calon wali Kota Malang.

“Keputusan MK ini sudah sangat jelas tafsiran yang terkait masa tunggu atau jeda lima tahun bagi mantan narapidana. Yang terkena masa tunggu lima tahun adalah mereka yang diancam hukuman lima tahun atau lebih,” tambahnya.

Sementara, lanjutnya, apabila konstruksi hukum yang dikenakan di bawah 5 tahun, maka tidak perlu melalukan masa tunggu, jadi Abah Antoh Sah Sah saja maju kembali di Pilkada Kota Malang, karena masa hukuman Abah Anton di bawa 5 tahun.

Sebelum menjadi narapidan korupsi, Abah Anton selama kepimpinannya sebagai Wali Kota Malang, ia sering terlihat turun langsung ke lapangan untuk berdialog dengan warga, mendengarkan aspirasi, dan mencoba menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat.

Dalam dunia politik, sangat wajar jika seorang tokoh, seperti Abah Anton, mendapatkan pujian sekaligus kritik.  Beberapa alasan itu karena keberhasilan program dan kebijakan.

Seperti, pembangunan infrastruktur kota yang lebih baik, pengembangan pariwisata dan sektor ekonomi lokal dan sikapnya yang merakyat dan dekat dengan

“Bismillah semakin mantab untuk melangkah di Pilkada Kota Malang karena saya diminta para ulama, rakyat untuk kembali maju sebagai calon wali Kota Malang,” ujar Bacawalikota Malang Abah Anton.

Baca Juga: F Bagus Panuntun Jabat Plt Wali Kota Madiun, Khofifah Pastikan Pelayanan Publik Tak Terganggu

Editor : Ading
Berita Terbaru

Antisipasi Kekeringan, Pemkab Mojokerto Salurkan 84 Tangki Air Bersih ke Trawas dan Ngoro

Langkah Pemkab Mojokerto ini diharapkan dapat meringankan beban warga selama musim kemarau dan memastikan kebutuhan air bersih terpenuhi hingga musim hujan.

Polda Jatim Luncurkan Polisi Jogo Sekolah, Bentengi Siswa dari Bullying dan Narkoba

Irjen Dekananto memastikan Polisi Jogo Sekolah tidak akan berhenti sebagai kegiatan seremonial belaka, melainkan memberi manfaat nyata bagi pendidikan di Jatim.

DPRD Surabaya Siapkan Public Hearing dalam Tatib Baru, Cegah Protes Perda Susulan

Langkah ini didorong pengalaman pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hunian Layak yang menuai protes setelah aturan tersebut disahkan.

Sindikat Pengoplos LPG Subsidi Digulung Polres Pasuruan, 8 Orang Diamankan

Nilai penjualan ditaksir mencapai Rp300 juta dengan proyeksi keuntungan pihak B-P hingga Rp1 miliar, yang kini masih terus didalami penyidik.

Pemkab Sidoarjo Jemput Bola Layanan Usaha, Minta Perusahaan Rekrut 80% Pekerja Lokal

Pemkab Sidoarjo meminta dunia usaha memberikan prioritas kepada warga ber-KTP Sidoarjo dalam perekrutan tenaga kerja melalui layanan one desk stop service.

DPRD dan Pemprov Jatim Ancam Sanksi Sekolah Penahan Ijazah: Jangan Hambat Masa Depan Siswa!

Praktik tersebut dinilai sangat merugikan dan menghambat masa depan siswa untuk melanjutkan studi maupun melangkah ke dunia kerja.