Rabu, 22 Jul 2026 00:39 WIB

Temui Mahasiswa, DPRD Jatim Desak KPU Revisi PKPU Sesuai Putusan MK

Aksi massa kawal Putusan MK
Aksi massa kawal Putusan MK

selalu.id - Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi demontrasi di depan Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur, Jumat (23/8/2024). Mereka menuntut agar presiden dan DPR mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilkada 2024.


Aksi massa terdiri dari mahasiswa, buruh dan berbagai elemen Masyarakat. Untuk mahasiswa, mereka berasal dari berbagai organisasi, baik organisasi ekstra kampus seperti Cipayung Plus (GMNI, PMII, HMI, GMKI, PMKRI, IMM), maupun organisasi intra kampus di Surabaya seperti dari Unair, Unesa, UPN, dan ITS.

Baca Juga: Jatim Masih jadi Target Jaringan Internasional, DPRD Soroti Lemahnya Pencegahan Narkoba


Aksi ini sempat menutup Jalan Indrapura dan berlangsung selama sekitar tiga jam setelah salat Jumat. Meski sempat diwarnai insiden lemparan botol air minum, dorong-mendorong, dan berbagai umpatan, situasi tetap relatif kondusif.
Ketegangan mereda setelah Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, bersama beberapa anggota dewan lainnya seperti Yordan M Batara-Goa, Noer Soetjipto, Freddy Poernomo, dan Daniel Rohi, turun ke jalan menemui para demonstran.

Baca Juga: Penebangan Hutan Ilegal Picu Risiko Karhutla, Anggota DPRD Jatim Minta Pengawasan Diperketat


Dalam orasinya, Kusnadi menyatakan dukungannya terhadap tuntutan para demonstran demi tegaknya demokrasi dan konstitusi. Ia bahkan secara spontan menandatangani draf pernyataan sikap yang disiapkan oleh para demonstran di atas mobil komando.


Usai pertemuan dengan demonstran, anggota Komisi A DPRD Jatim, Yordan M Batara-Goa yang ikut turun ke jalan menyatakan perjuangan belum selesai. Untuk itu, ia meminta agar Keputusan MK ini terus dikawal hingga dilaksanakan KPU.

Baca Juga: DPRD Jatim Desak Pemprov Susun Kajian Ilmiah Peta Potensi Pendapatan Daerah


"Memang benar, pimpinan DPR RI semalam telah menyatakan bahwa tidak akan merevisi UU tersebut, namun bukan berarti permasalahan sudah selesai. Jika KPU tidak merevisi PKPU, maka keputusan MK tidak akan dapat dieksekusi. Perubahan PKPU oleh KPU sangat diperlukan agar sejalan dengan Keputusan MK, dan ini harus terus dikawal oleh rakyat," ungkapnya.

Lebih lanjut, Yordan menekankan perlunya ketegasan dan keterbukaan dari KPU, Komisi II DPR RI, dan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, dalam berkomitmen memenuhi aspirasi yang dibawa para mahasiswa.

"Ketegasan dalam melaksanakan putusan MK adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan tegaknya hukum di negeri ini," kata Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim ini.

Yordan juga mendesak agar segera ada tindak lanjut dari putusan MK ini.

"Diharapkan semua pihak, termasuk pemerintah dan KPU, segera mengambil langkah konkret untuk merevisi PKPU, memastikan pelaksanaan keputusan MK, dan menjaga tegaknya demokrasi di Indonesia," pungkas anggota DPRD dapil Jatim 1 ini.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.