KPK Periksa Ketua DPW PKB Jatim Dugaan Korupsi Dana Hibah
- Penulis : Dony Maulana
- | Kamis, 22 Agu 2024 16:01 WIB
selalu.id - Menindaklanjuti soal dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah pokmas Jatim tahun 2019-2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar.
Kakak Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar ini diperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto juga membenarkan saat dikonfirmasi soal Abdul Halim Iskandar yang diperiksa dalam kasus dana Hibah pokmas Jatim ini. "Benar, beliau diperiksa," ungkap Tessa kepada selalu.id saat dikonfirmasi via whatsapp, Kamis (12/8/2024).
Kendati demikian, saat dikonfirmasi, dalam kapasitas apa Abdul Halim yang juga Ketua DPW PKB Jawa Timur ini diperiksa, apakah sebagai Mantan Ketua DPRD Jawa Timur atau sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ?
Tessa menyebut, yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas sebagai Menteri. "Saat jadi menteri," jelas Tessa.
Sekadar diketahui, Abdul Halim Iskandar tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB tanpa didampingi kuasa hukumnya. Dia mengaku diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Menurutnya, tidak ada persiapan khusus soal pemeriksaan tersebut dan akan menjawab pertanyaan sesuai dengan apa yang diketahuinya. Dalam kasus dana hibah Jatim ini, KPK juga tengah menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.
Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima suap dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.
Sekadar diketahui, KPK juga telah mengeluarkan surat perintah larangan bepergian pada tanggal 26 Juli 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 orang. Larangan Bepergian Ke Luar Negeri yang berlaku selama enam bulan ke depan.
URL : https://selalu.id/news-7864-kpk-periksa-ketua-dpw-pkb-jatim-dugaan-korupsi-dana-hibah
