MK Tetapkan Putusan Calon Tunggal Pilkada, Begini Sikap Eri Cahyadi
- Penulis : Ade Resty
- | Rabu, 21 Agu 2024 15:43 WIB
selalu.id- Bakal Calon Wali Kota Surabaya Petahan Eri Cahyadi menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kemunculan calon tunggal pada pemilihan kepala daerah (pilkada).
Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan memperbolehkan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.
Eri menilai setiap keputusan MK harus dijalankan. Menurutnya tidak adanya calon tunggal maupun tidak yang penting tetap membangun Kota bersama untuk masyarakat.
“Putusan MK yo jalankan, buat saya calon tunggal atau tidak tunggal itu tidak ada. Yang ada itu membangun kota bersama bukan rembo dan bukan one man show,” tegasnya, saat ditemui usai pemberian SK rekomendasi DPW PAN Jatim, Hote Vasa Surabaya, Rabu (21/8/2024).
Orang nomor satu di Surabaya itu menilai bahwa adanya putusan MK tersebut tidak pengaruh proses pendaftaran Pilkada di Surabaya.
“Nggak ono pengaruh e,” pungkasnya.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Tepi Sungai Tak Digunakan untuk Bangunan dan Lahan Parkir
Editor : AdingURL : https://selalu.id/news-7858-mk-tetapkan-putusan-calon-tunggal-pilkada-begini-sikap-eri-cahyadi
